Ketua BM PAN Mubar: 3 Anggota DPRD PAN Mubar Harus Hormati Proses Demokrasi. - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

17 Juli 2018

Ketua BM PAN Mubar: 3 Anggota DPRD PAN Mubar Harus Hormati Proses Demokrasi.


Ketgam : Ketua BM PAN Muna Barat, La Halimin, S.Sos., atau yang akrab disapa Asep. 

MUNA BARAT, suarakpk.com- Menjelang pemilihan anggota Legislatif 2019 mendatang, rupanya masih ada beberapa oknum yang dinilai melanggar aturan partainya sendiri. Hal ini dikemukakan oleh Ketua BM Partai Amanat Nasional (PAN) Muna Barat (Mubar), La Halimin, S.Sos.

Melalui WhatsAppnya, Selasa 17 Juni 2018, La Halimin mengatakan ada 3 anggota DPRD Mubar yang diduga telah mendaftarkan diri dalam Pilcaleg 2019 mendatang melalui partai lain yang bukan PAN.

"Ada 3 Anggota DPRD Muna Barat dari Partai Amanat Nasional yang diduga telah mendaftarkan diri dari artai lain yang bukan partai PAN dan yang jelasnya mereka sudah mengantongi rekomendasi dari partai NasDem," tutur Ketua BM PAN Mubar ini.

La Halimin menyayangkan sampai saat ini 3 Anggota DPRD Mubar tersebut belum mengundurkan diri dari Partai PAN serta belum mundur dari Anggota DPRD.

"Semestinya sudah menjadi aturan partai ketika pindah partai harus mengundurkan diri lebih dulu dari partai sebelumnya, karena mereka pasti sudah punya KTA (Kartu Tanda Anggota) dari partai yang bukan PAN. Karena sebagai salah satu syarat pendaftaran di KPUD," ungkap mantan Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Fisip ini.

Kata dia, sikap yang ditunjukan oleh anggota DPRD tersebut sangat  tidak demokartis dan seharusnya berani bersikap, berani juga menerima konsekuensi logis atas sikap itu serta koperatif Ungkap.

"Bagaimana tingkat kepercayaan rakyat memiliki nilai tinggi terhadap partai, jika elit Politik  kita khususnya anggota DPRD Mubar dari PAN tidak  konsisten," tegasnya.

Ia juga menerangkan bahwa jangan heran dan bertanya jika masyarakat mubar krisis kepercayaan terhadap orang-orang seperti itu.

"Mestinya mereka malu terhadap partai bahwa mereka sudah pindah partai  namun masih mau menjadi angggota dewan berarti masih mau menerima gaji juga karena mereka menjadi anggota dewan bukan karna partai nasdem namun partai PAN," terangnya.

"Fakta diatas harus menjadi catatan KPU sebelum menetapkan DCT karna batas penyetoran berkas  DCS oleh  partai politik  tanggal 17 juli  2018," pungkas Halimin yang akrab disapa Asep itu. (Randy Yaddi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)