Polres Muna Kembali Ringkus Pria Pengedar Shabu - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 Juli 2018

Polres Muna Kembali Ringkus Pria Pengedar Shabu

Ketgam: Kasat Narkoba Polres Muna, AKP. Muh. Ogen. Foto: Randy Yaddi.

MUNA, suarakpk.com- Kepolisian Resor (Polres) Muna kembali berhasil menangkap seorang pengedar Narkotika jenis shabu, Rabu, 25 Juli 2018 kemarin.

Tepatnya, sekira pukul 11.45 Wita, dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Muna, AKP Muh. Ogen, pelaku yang bernama Muh. Riswan alias Aco berhasil diringkus di jalan Paelangkuta, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

"Pelaku bernama Muhammad Riswan Alias Aco bin Alim Alman, lahir di Makassar 17 Maret 1990, suku Makassar dan beralamat di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna," ucap Ogen via WhatsAppnya, Kamis (26-07-18).

Ia menjelaskan pada saat itu anggota sat Resnarkoba Polres Muna menemukan langsung terlapor menyimpan 1 (satu) paket ukuran kecil butiran kristal bening di duga shabu yang disimpan di dalam pembungkus rokok Sampoerna dengan total berat bruto 1,00 gram.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan petugas satresnarkoba di Polres Muna untuk proses lebih lanjut. Kata dia, untuk modus operasi karena diduga pelaku memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu.

Pelaku dikenakan Pasal 112 (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI NO.35 thn 2009 ttg Narkotika.

"Pelaku dikenakan ancaman 5 tahun minimal dan maksimal 20 tahun penjara," tukasnya. (Randy Yaddi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)