Tim Paslon MK Maju Diduga Curang Di Obi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 Juni 2018

Tim Paslon MK Maju Diduga Curang Di Obi


HALSEL, suarakpk.com - Tim sukses pasangan Calon (Paslon) Muhammad Kasuba dan Majid Abdullah (MK-Maju), diduga melakukan kecurangan pada saat pencoblosan pada pemilihan gubernur (Pilgub). Rabu, 27/6 kemarin di Kecamatan Obi.

Hal ini disampaikan oleh tim sukses Paslon nomor urut 3 (AGK-YA), Nuskin Basra, Warga Desa Anggai, kepada wartawan. Dia mengatakan bahwa Ada tim MK-Maju yang melakukan pencoblosan ganda pada saat hari pencoblosan. Bahkan menurut dia, akibat hal itu sempat terjadi bersitegang antar Tim paslon nomor 3 dan 4 di Desa Anggai Kecamatan Obi. "Iskal (tim paslon Nomor 4) itu Dia pertama coblos di TPS 2 dengan nama Iskal Naka, setelah itu sekitar kurang lebih jam 11.00 dia ke TPS 1 melakukan coblos dengan nama Iskal Sudin, dan anehnya pihak penyelenggara membiarkan itu," jelasnya.

Bukan hanya itu, menurut Pengakuan Halek Manui, Koordinator Tim Paslon Nomor Urut 3 di Kecamatan Obi, membeberkan dugaanTim Pasl n Nomor Urut 4 yang juga melakukan usaha untuk mendongkrak suara MK Maju di desa Baru Kecamatan Obi, dengan melakukan tipex pada form c1. Meskipun begitu, Halek tidak menjelaskan jumlah suara yang didongkrak pada kejadian tersebut. "Di desa Baru itu tim paslon nomor 4 dorang tipex form c1 untuk dongkrang suara MK Maju," ungkapnya.

Tidak cuma itu, Halek juga membeberkan bahwa di Desa kawasi pembagian surat suara hanya di bagikan oleh orang no 4 MK-MAJU dan 300 lebih pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat ikut mencoblos dan begitu juga daftar pemilih yang mempunyai E-KTP sekitar 500 lebih tidak dan nbsp; ikut mencoblos karna di batasi ruang oleh KPPS di TPS.

Dirinya mengaku segala dugaan ini sudah dilaporkan kepada Pihak Panwas Kecamatan Obi. Dia juga berharap agar pelaku yang sengaja telah melakukan kecurangan dalam pemilu bisa ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Ketua Panwas Kabupaten Halsel, Kahar Yasin, mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada laporan dari kecamatan Obi terkait masalah ini. Namun dirinya menekankan bahwa jika benar ada bukti maka akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.  "soal coblos dua kali itu adalah pelanggaran pidana pemilu sehingga jika kedapatan dan kemudian buktinya ada maka langsung dilaporkan kepada Pihak PAM TPS dan pelaku akan langsung ditahan," jelasnya.(rd).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)