Tanggapi Rencana Dilaporkan Ke Polisi, Wilson Menilai TPF PWI Tidak Paham Konstitusi dan UU Pers - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

24 Juni 2018

Tanggapi Rencana Dilaporkan Ke Polisi, Wilson Menilai TPF PWI Tidak Paham Konstitusi dan UU Pers


JAKARTA, suarakpk.com - Di lingkaran organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), nama Wilson Lalengke ramai dijadikan topik hangat, pasalnya, pendapat yang dilontarkan oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) terkait dirinya yang mensinyalir tentang dugaan adanya Team Pencari Fakta (TPF) PWI atas kasus tewasnya wartawan Muhammad Yusuf diduga dibiayai oleh oknum pengusaha hitam di Kalsel, Haji Isam, beberapa waktu lalu dinilai cukup memerahkan telinga para pengurus PWI.
Belakangan ini, PWI pun membantah adanya dugaan yang dimaksud oleh Wilson, organisasi jurnalis tertua di Indonesia juga mengatakan bahwa TPF dibiayai secara mandiri oleh organisasi itu. Dan dari statmen pria lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, sebagaimana dikutip dari jejakrekam.com, salah satu anggota TPF PWI, Helmie yang berencana akan melaporkan Wilson Lalengke dan media-media yang mempublikasikan pernyataannya tersebut ke polisi.

"... Kami juga sedang mempertimbangkan  untuk melaporkan ke polisi, sumber dan penyebar informasi dan media-media yang memuat menyebarkan berita fitnah itu,” tegas Helmie.

Menanggapi rencana anggota TPF PWI, Helmie tersebut, Wilson yang merupakan lulusan pasca sarjana bidang studi Global Ethics dari Birmingham University, Inggris, menanggapi santai saja. Dirinya justru mengaku prihatin dan merasa kasihan dengan pola pikir para pengurus PWI yang seharusnya lebih cerdas dan arif dalam menyikapi sebuah persoalan jurnalisme.

"Saya prihatin dan kasihan dengan teman-teman saya di PWI itu. Padahal mereka bukan orang baru di dunia jurnalistik dan media massa. Seharusnya lebih cerdas dan arif bijaksana dalam menyikapi pemberitaan yaa," ujar Wilson melalui saluran WhatsApp-nya, Sabtu (23/06/2018).

Di antara para pengurus PWI, lanjut pria yang juga sebagai Ketua Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (PERSISMA) ini, ada yang lulusan program doktor di luar negeri dan aktivis Hak Azasi Manusia (HAM). "Pengurusnya ada yang lulusan S-3 dari luar negeri, dan pejuang HAM, seharusnya mereka paham bahwa mengeluarkan pendapat dan kemerdekaan pers adalah Hak Azasi Manusia yang paling azasi, HAM yang harus mereka hargai, hormati dan junjung tinggi," imbuh pemimpin redaksi Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI) itu dengan nada heran.

Ia kemudian menduga bahwa pernyataan PWI yang akan membawa persoalan ini ke ranah hukum merupakan reaksi emosional tanpa berpikir terlebih dahulu. Dia berharap agar kawan-kawan PWI belajar HAM dengan lebih serius dan mendalam. "Pelajari dan pahami apa itu HAM, khususnya terkait dengan HAM mengeluarkan pendapat sebagaimana tertuang dalam pasal 28, 28F UUD Negara Republik Indonesia dan HAM kemerdekaan pers sebagaimana ditetapkan dalam pasal 4 ayat (1) dan (3) UU No. 40 tahun 1999.

Wilson menyayangkan pernyataan PWI seperti yang sudah tersiar luas di beberapa media massa. Ia mengatakan bahwa para pengurus di organisasi warisan orde baru itu kurang memahami konsistitusi dan perundangan yang ada, khususnya UU No. 40 tahun 1999. "Aneh jika wartawan yang memperjuangkan kemerdekaan pers malahan menjadi penghianat terhadap perjuangannya sendiri. Jangan jadi penghianat konstitusi dan UU Pers dong, malu-maluin saja," pungkas Wilson Lalengke yang juga adalah anggota Keluarga Alumni Program Persahabatan Indonesia Jepang Abad-21 (Kappija-21) itu. (001/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)