JAKARTA,
suarakpk.com - Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson
Lalengke mengaku telah menerima surat dari Saudara Risma yang mengatasnamakan
Forum Jurnalis Kalimantan Selatan (FJKS), dengan alamat sekretariat Gedung PWI
Kalsel, Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Banua Anyar, Kecamatan
Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 7023, Telepon (0511)
7481308.
Dalam suratnya, Risma
yang mengatasnamakan Forum Jurnalis Kalimantan Selatan (FJKS), mengungkapkan
dalam menanggapi maraknya pemberitaan di beberapa portal berita online yang
mengutip pernyataan Wilson Lalengke, yang menyebut para jurnalis di Kalimantan
Selatan berpesta pora atas kematian M Yusuf, wartawan kemajuanrakyat.com, dan
pernyataan yang merendahkan lainnya, dirinya atas nama Forum Jurnalis
Kalimantan Selatan (FJKS), menyampaikan keberatan atas pernyataan Wilson yang
dikutip beberapa portal media online.
“Berdasarkan hal
tersebut, kami memberikan Somasi (Peringatan) kepada Saudara Wilson Lalengke
untuk menyampaikan klarifikasi terbuka untuk meluruskan bahwa pernyataan
Saudara tidak benar. Klarifikasi juga menyebutkan dari mana sumber informasi yang
Saudara terima, karena informasi yang Saudara sampaikan sama sekali tidak
benar. Kami meminta klarifikasi ini diterbitkan oleh media online yang
menerbitkan kutipan Saudara.” Tulis Risma dalam point pertama surat somasinya.
Sementara point
kedua, Risma juga meminta kepada Wilson untuk menyampaikan permohonan maaf
secara terbuka kepada para Jurnalis Kalimantan Selatan atas pernyataan Saudara
yang telah merendahkan profesi jurnalis Kalimantan Selatan. Permohonan maaf ini
diterbitkan di beberapa media online yang menerbitkan pernyataan Wilson.
“Apabila Somasi
ini tak segera dilakukan dalam waktu 3 x 24 jam terhitung sejak surat ini
Saudara terima, maka kami akan menempuh dan mempergunakan semua jalur hukum
yang diperlukan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Demikiaan
Somasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima
kasih.” Ancam Risma dalam akhir suratnya yang ditembuskan ke Dewan Pers, PWI
Pusat, PWI Provinsi Kalsel, Kapolda Kalsel, Dir Krimsus Polda Kalsel.
Semantara, merespon
isi surat yang dikirimkan Risma tersebut, Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson
Lalengke, menyampaikan klarifikasi dan jawabannya yang diterima redaksi
suarakpk.com, kemarin siang Rabu (27/6) melalui pesan WhatsApp.
Dalam
tanggapannya, dalam point pertamanya, Wilson Lalengke, menyampaikan apresiasi
dan terima kasih atas surat yang dikirimkan oleh Saudara Risma tersebut. Hal
ini menandakan bahwa ada kepedulian yang cukup baik dari rekan-rekan jurnalis
di Kalimantan Selatan atas persoalan pers yang ada di sana, khususnya terkait
kasus tewasnya rekan wartawan Muhammad Yusuf, wartawan Sinar Pagi Baru di Lapas
Kelas II Kotabaru, Kalsel, pada tanggal 10 Juni 2018 lalu.
Sedang di poit
kedua, dirinya menyebutkan bahwa dari arsip pernyataan atau statemen yang ada
di Sekretariat Nasional PPWI, tidak ditemukan kalimat “… para jurnalis di
Kalimantan Selatan berpesta pora atas kematian M Yusuf, wartawan
kemajuanrakyat.com,…”. Yang benar adalah tertulis “Menurut Wilson, aroma tidak
sedap itu mencuat, berdasar informasi yang diperolehnya, dua hari setelah
meninggalnya Mohammad Yusuf, ratusan wartawan di Kalsel “pesta pora” di rumah
Gubernur Kalsel.” (juga dikutip oleh media online: http://otoritas.co.id/tpf-pwi-dituding-dibiayai-pengusaha-hitam).
Jadi, Wilson Lalengke tidak mengatakan bahwa para wartawan di Kalsel berpesta
pora ATAS KEMATIAN M. YUSUF, wartawan kemajuanrakyat.com.
“Berdasarkan Bab I
Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang
berbunyi: “Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak
mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus
dirahasiakannya”, maka untuk kepentingan keselamatan narasumber, adalah tidak
pada tempatnya memaksa seorang penulis, dalam hal ini Ketua Umum PPWI Nasional,
Wilson Lalengke, untuk mengungkapkan narasumber dan/atau sumber informasi
tentang fakta lapangan yang menjadi acuan dalam membuat analisis, opini dan
pernyataan/statemen yang disampaikan oleh penulis yang dikutip oleh berbagai
media massa.” Tulis Wilson di point ketiganya.
Menurut Wilson di
poit ke empat, bahwa Sebagai sebuah berita dengan topik dan judul tertentu,
maka pernyataan-pernyataan yang disampaikan dalam suatu berita/artikel harus
dipandang dan dimaknai sebagai satu kesatuan yang utuh, walaupun penulis atau
narasumbernya terdiri dari beberapa orang (read: Wilson Lalengke dan Taufiq
Rahman, Ketua Umum IPJI). Sehubungan dengan pemahaman ini, maka yang
dimaksudkan oleh pernyataan Ketua Umum PPWI dalam berita yang dipersoalkan itu
lebih ditujukan kepada mereka yang selama ini memilih diam dan bahkan membantu
melanggengkan perilaku para oknum penguasa, aparat dan pengusaha yang menindas
rakyat di Kalimantan Selatan.
“Berdasarkan poin
(4) di atas, apabila Saudara Risma, dan kelompok FJKS-nya berada di barisan
para wartawan yang gencar melakukan pembelaan terhadap rakyat dari
kesewang-wenangan penguasa, termasuk aparat, dan pengusaha hitam, maka Anda
semua bukanlah sasaran dari pernyataan-pernyataan dimaksud. Jika Saudara Risma
dan kelompok FJKS merasa “tercolek” – padahal bukan sasaran pernyataan– maka
dengan ini Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, menyampaikan permohonan
maaf yang sebesar-besarnya.” Tegas Wilson di Point ke lima.
Selain itu, di
point ke enam, Ketua Umum PPWI Nasional juga mengharapkan dan menghimbau kepada
seluruh wartawan di Kalimantan Selatan, mari bekerjasama, bahu-membahu,
memperkuat komitmen dan idealisme kewartawanan kita, memperjuangkan kemerdekaan
pers, bebas dari tekanan dan pengekangan dalam bentuk apapun juga, dari siapapun
juga, dimanapun di seluruh pelosok negeri ini. Tanpa kebersamaan, persatuan dan
kerjasama di antara semua wartawan di negeri ini, niscaya satu per satu
jurnalis yang idealis dan memperjuangkan nasib rakyat melalui jurnalisme di
negara ini akan dikriminalisasi, didiskriminasi, dibui hingga tewas membusuk di
penjara atau dibunuh.
Demikian klarifikasi dan
jawaban dari Ketua Umum PPWI Nasional Wilson Lalengke atas surat somasi dari
Saudara Risma, yang mewakili FJKS. Mohon maaf atas segala kekurangan dan kelemahan,
atas perhatian dan kerjasama yang baik di antara kita semua, diucapkan terima
kasih, tulis Wilson di akhir surat klarifikasinya yang tertanggal, Jakarta, 26
Juni 2018 dan ditembukan kepada, Presiden Republik Indonesia, Ketua MPR RI, Ketua
DPR RI, Ketua DPD RI di Jakarta, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan
Informatika, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Gubernur
Lemhannas, Kepala BIN, Kepala Divisi Humas Polri, Anggota DPD RI dari
Kalimantan Selatan di Jakarta, Gubernur Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kapolda
Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kabidhumas Polda Kalimantan Selatan di
Banjarmasin, Direktur Krimsus Polda Kalsel di Banjarmasin, Dewan Pembina PPWI
Nasional di Jakarta, Divisi Hukum dan Advokasi PPWI Nasional di Jakarta, Dewan
Pers di Jakarta, PWI Pusat di Jakarta, PWI Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Pimpinan
redaksi media-media seluruh Indonesia di tempat. (001/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar