Sikapi Somasi FJKS, Ini Klarifikasi Wilson Lalengke - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

28 Juni 2018

Sikapi Somasi FJKS, Ini Klarifikasi Wilson Lalengke

JAKARTA, suarakpk.com - Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke mengaku telah menerima surat dari Saudara Risma yang mengatasnamakan Forum Jurnalis Kalimantan Selatan (FJKS), dengan alamat sekretariat Gedung PWI Kalsel, Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Banua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 7023, Telepon (0511) 7481308.
Dalam suratnya, Risma yang mengatasnamakan Forum Jurnalis Kalimantan Selatan (FJKS), mengungkapkan dalam menanggapi maraknya pemberitaan di beberapa portal berita online yang mengutip pernyataan Wilson Lalengke, yang menyebut para jurnalis di Kalimantan Selatan berpesta pora atas kematian M Yusuf, wartawan kemajuanrakyat.com, dan pernyataan yang merendahkan lainnya, dirinya atas nama Forum Jurnalis Kalimantan Selatan (FJKS), menyampaikan keberatan atas pernyataan Wilson yang dikutip beberapa portal media online.
“Berdasarkan hal tersebut, kami memberikan Somasi (Peringatan) kepada Saudara Wilson Lalengke untuk menyampaikan klarifikasi terbuka untuk meluruskan bahwa pernyataan Saudara tidak benar. Klarifikasi juga menyebutkan dari mana sumber informasi yang Saudara terima, karena informasi yang Saudara sampaikan sama sekali tidak benar. Kami meminta klarifikasi ini diterbitkan oleh media online yang menerbitkan kutipan Saudara.” Tulis Risma dalam point pertama surat somasinya.
Sementara point kedua, Risma juga meminta kepada Wilson untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada para Jurnalis Kalimantan Selatan atas pernyataan Saudara yang telah merendahkan profesi jurnalis Kalimantan Selatan. Permohonan maaf ini diterbitkan di beberapa media online yang menerbitkan pernyataan Wilson.
“Apabila Somasi ini tak segera dilakukan dalam waktu 3 x 24 jam terhitung sejak surat ini Saudara terima, maka kami akan menempuh dan mempergunakan semua jalur hukum yang diperlukan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Demikiaan Somasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.” Ancam Risma dalam akhir suratnya yang ditembuskan ke Dewan Pers, PWI Pusat, PWI Provinsi Kalsel, Kapolda Kalsel, Dir Krimsus Polda Kalsel.
Semantara, merespon isi surat yang dikirimkan Risma tersebut, Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, menyampaikan klarifikasi dan jawabannya yang diterima redaksi suarakpk.com, kemarin siang Rabu (27/6) melalui pesan WhatsApp.
Dalam tanggapannya, dalam point pertamanya, Wilson Lalengke, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas surat yang dikirimkan oleh Saudara Risma tersebut. Hal ini menandakan bahwa ada kepedulian yang cukup baik dari rekan-rekan jurnalis di Kalimantan Selatan atas persoalan pers yang ada di sana, khususnya terkait kasus tewasnya rekan wartawan Muhammad Yusuf, wartawan Sinar Pagi Baru di Lapas Kelas II Kotabaru, Kalsel, pada tanggal 10 Juni 2018 lalu.
Sedang di poit kedua, dirinya menyebutkan bahwa dari arsip pernyataan atau statemen yang ada di Sekretariat Nasional PPWI, tidak ditemukan kalimat “… para jurnalis di Kalimantan Selatan berpesta pora atas kematian M Yusuf, wartawan kemajuanrakyat.com,…”. Yang benar adalah tertulis “Menurut Wilson, aroma tidak sedap itu mencuat, berdasar informasi yang diperolehnya, dua hari setelah meninggalnya Mohammad Yusuf, ratusan wartawan di Kalsel “pesta pora” di rumah Gubernur Kalsel.” (juga dikutip oleh media online: http://otoritas.co.id/tpf-pwi-dituding-dibiayai-pengusaha-hitam). Jadi, Wilson Lalengke tidak mengatakan bahwa para wartawan di Kalsel berpesta pora ATAS KEMATIAN M. YUSUF, wartawan kemajuanrakyat.com.
“Berdasarkan Bab I Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi: “Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya”, maka untuk kepentingan keselamatan narasumber, adalah tidak pada tempatnya memaksa seorang penulis, dalam hal ini Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, untuk mengungkapkan narasumber dan/atau sumber informasi tentang fakta lapangan yang menjadi acuan dalam membuat analisis, opini dan pernyataan/statemen yang disampaikan oleh penulis yang dikutip oleh berbagai media massa.” Tulis Wilson di point ketiganya.
Menurut Wilson di poit ke empat, bahwa Sebagai sebuah berita dengan topik dan judul tertentu, maka pernyataan-pernyataan yang disampaikan dalam suatu berita/artikel harus dipandang dan dimaknai sebagai satu kesatuan yang utuh, walaupun penulis atau narasumbernya terdiri dari beberapa orang (read: Wilson Lalengke dan Taufiq Rahman, Ketua Umum IPJI). Sehubungan dengan pemahaman ini, maka yang dimaksudkan oleh pernyataan Ketua Umum PPWI dalam berita yang dipersoalkan itu lebih ditujukan kepada mereka yang selama ini memilih diam dan bahkan membantu melanggengkan perilaku para oknum penguasa, aparat dan pengusaha yang menindas rakyat di Kalimantan Selatan.
“Berdasarkan poin (4) di atas, apabila Saudara Risma, dan kelompok FJKS-nya berada di barisan para wartawan yang gencar melakukan pembelaan terhadap rakyat dari kesewang-wenangan penguasa, termasuk aparat, dan pengusaha hitam, maka Anda semua bukanlah sasaran dari pernyataan-pernyataan dimaksud. Jika Saudara Risma dan kelompok FJKS merasa “tercolek” – padahal bukan sasaran pernyataan– maka dengan ini Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya.” Tegas Wilson di Point ke lima.
Selain itu, di point ke enam, Ketua Umum PPWI Nasional juga mengharapkan dan menghimbau kepada seluruh wartawan di Kalimantan Selatan, mari bekerjasama, bahu-membahu, memperkuat komitmen dan idealisme kewartawanan kita, memperjuangkan kemerdekaan pers, bebas dari tekanan dan pengekangan dalam bentuk apapun juga, dari siapapun juga, dimanapun di seluruh pelosok negeri ini. Tanpa kebersamaan, persatuan dan kerjasama di antara semua wartawan di negeri ini, niscaya satu per satu jurnalis yang idealis dan memperjuangkan nasib rakyat melalui jurnalisme di negara ini akan dikriminalisasi, didiskriminasi, dibui hingga tewas membusuk di penjara atau dibunuh.
Demikian klarifikasi dan jawaban dari Ketua Umum PPWI Nasional Wilson Lalengke atas surat somasi dari Saudara Risma, yang mewakili FJKS. Mohon maaf atas segala kekurangan dan kelemahan, atas perhatian dan kerjasama yang baik di antara kita semua, diucapkan terima kasih, tulis Wilson di akhir surat klarifikasinya yang tertanggal, Jakarta, 26 Juni 2018 dan ditembukan kepada, Presiden Republik Indonesia, Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI di Jakarta, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Gubernur Lemhannas, Kepala BIN, Kepala Divisi Humas Polri, Anggota DPD RI dari Kalimantan Selatan di Jakarta, Gubernur Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kapolda Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kabidhumas Polda Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Direktur Krimsus Polda Kalsel di Banjarmasin, Dewan Pembina PPWI Nasional di Jakarta, Divisi Hukum dan Advokasi  PPWI Nasional di Jakarta, Dewan Pers di Jakarta, PWI Pusat di Jakarta, PWI Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Pimpinan redaksi media-media seluruh Indonesia di tempat. (001/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)