Kasus Perampasan Mobil Dilimpahkan Ke Kejaksaan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

28 Juni 2018

Kasus Perampasan Mobil Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Fitrayadi.


MUNA suarakpk.com- Pada tanggal 3 Maret 2018 lalu sekitar pukul 10.00 Wita terjadi perampasan 1 unit mobil Zusuki Pick Up di Jalan Sukowati Raha milik Halim Salman, 59 tahun, warga Laino Kecamatan Batalaiworu Kabupaten Muna, yang dilakukan oleh Wa Ani umur 29 tahun warga Desa Bonea Kecamatan Lasalepa Muna yang mengaku sebagai Kuasa dari PT. Adira Finance, kini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Kamis kemarin.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos melalui Kasat Reskrimnya,  Iptu fitrayadi mengatakan,  dugaan kasus perampasan telah dilimpakan.

Adapun proses perampasannya adalah pada hari kejadian, kendaraan melintasi Jl. Sukowati tiba tiba ditahan oleh tersangka dengan mengaku bahwa dia karyawan Finance tersebut dan ditugaskan untuk menarik mobil dengan alasan mobil tersebut sudah menunggak pembayarannya sehingga harus ditarik.

Pada saat itu juga mobil berhasil di ambil oleh tersangka dan keesokan harinya, korban ke Polres Muna melaporkan peristiwa tersebut sehingga Kasat Reskrim Polres Muna memerintahkan Timsus Jatanras Polres Muna untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka setelah sebelumnya dipenuhi syarat syarat penangkapan.

Sekitar pukul 02.00 wita (dinihari) tanggal 5 Maret 2018, usaha penangkapan tersangka dan penyitaan mobil berhasil di daerah Wamengkoli Kabupaten Buton Tengah yang rencananya akan di seberangkan ke Bau-Bau.

"Setelah itu tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Muna dan BB disita lalu disimpan di halaman Satreskrim Polres Muna.


"Hari ini Kamis tanggal 28 Juni 2018 (siang tadi), karena kasus tersebut sudah ada P.21 dari Kejaksaan Muna sehingga tersangka dan BB diserahkan untuk dilakukan proses penuntutan di persidangan," ulasnya.

Atas kejadian ini,  Polres Muna mengimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat di wilayah hukum Polres Muna (Kabupaten Muna, Kabupten Butur dan Kabupaten Mubar), bila mengalami kejadian serupa agar segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat dan bila menemui yang akan menarik kendaraan (yang terikat perjanjian Pidusia) agar jangan langsung memberikan sebelum adanya putusan Pengadilan. Begitu juga kami himbau kepada pihak-pihak yang memberikan pinjaman/cicilan Kendaraan, tempuhlah jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku," ungkapanya.

Karena perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP 9 tahun penjara sedangkan Pasal 362 KUHP itu 5 tahun penjara. (Randy Yaddi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)