SLEMAN, suarakpk.com - Sidang kasus pemalsuan data dan penguasaan tanah milik TNI AD yang berlokasi di Jl. Kaliurang Km 5,8 Kel. Caturtunggal Kec.Depok, Kab.Sleman Yogyakarta kembali digelar. Sidang yang digelar di ruang Sidang I Prof. Dr. Bager Manan, SH. MCL Pengadilan Negeri Kab.Sleman yang dipimpin oleh Hakim Ketua Surachmat, SH., MH. (26/6/2018) kemarin.
Agenda sidang pertama yaitu Pembacaan Surat Dakwaan nomor perkara 268/Pid.B/2018 a.n Antonius Toto Djunaidi Ridarto dari Jaksa Penuntut umum.
Berhubungan dengan kasus Antonius Toto Djunaidi Ridarto, maka Hakim Ketua Surachmat, SH. MH. menyampaikan sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa, 3 Juli 2018 dengan menghadirkan Tahanan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa meminta eksepsi selama 2 minggu, namun Hakim Ketua menolak karena Jaksa Penuntut Umum sudah mempelajari dan membacakan berkas perkara tanpa ada kesalahan dan diberi waktu 1 Minggu dari sekarang.
Hadir pada sidang ini, Brigjen TNI M. Zamroni (Danrem 072/PMK), Kolonel Chk Agus Hari S, SH (Kakumdam IV/Dip), Kolonel Czi Suwardi, Sip (Kazidam IV/Dip), Letkol Czi Ir. Triwahyono (Dandenzibang IV - 2/Yka), Letkol Inf Diantoro, Sip (Dandim 0732/Slm) diwakili Kasdim 0732/Slm, Mayor A. Amri Tarigan, SH (Dandenpom IV - 2/Yka), dan Mayor Chk M. Abdulatief, SH (Pakumrem 072/Pmk). Selama giat persidangan berjalan dengan aman. (Zulfan/red-Pendam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar