Dr.Trisno Raharjo : Tolak Praktek Money Politik - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 Juni 2018

Dr.Trisno Raharjo : Tolak Praktek Money Politik


YOGYAKARTA, suarakpk.com - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak dilaksanakan pada rabu 27 Juni 2018 besok, untuk memilih Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Pemilih yang baik, tentu mencari informasi akan program dari para kandidat bila lebih dari satu, serta membandingkan program yang ada, memberikan manfaat besar bagi peningkatan kesejahteraan dan terbentuknya lingkungan masyarakat yang baik. Bila kandidat hanya satu dan pernah menjabat gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati atau walikota atau wakil walikota, maka pembandingnya adalah kinerja yang telah dilakukan dan dampak bagi kesejahteraan masyarakat. Pekerja keras dan mau mendengarkan dan melaksanakan apa yg diharapkan masyarakat dan sesuai dengan lebijakan pembangunan jangka menegah dan panjang yang telah diprogramkan pemerintah. Demikian disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum Univesitas Muhammadyah Yogyakarta, Dr.Trisno Raharjo. SH. M.Hum. kemarin senin (25/6)

Menurutnya, Pemilih wajib menolak segala upaya yang dilakukan oleh siapapun baik secara langsung maupun tidak langsung, menawarkan janji, memberikan uang atau materi lain, agar tidak memilih atau tidak menggunakan hak suara, menggunakan hak suara tetapi menjadi tidak sah, mengarahkan memilih pasangan lain, atau tidak memilih pasangan tertentu.

"Tolak pemberian yang dilakukan secara melawan hukum untuk merubah pilihan yang sudah diyakini. Menerima pemberian dapat berakibat berhadapan dengan hukum karena baik yang memberi dan yang menerima dikenakan saknsi pidana yang sama yaitu pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah." jelas Trisno saat ditemui di ruang kerjanya kemarin senin (25/6).

Dijelaskannya, apabila ada yang mempengaruhi dengan cara pemberian sejumlah uang atau materi semisal barang-barang kebutuhan pokok, maka segeralah melaporkan kepada aparat penegak hukum yang ada pada badan pengawas pemilihan umum.

"Siapkan diri untuk menjadi saksi dan berikan keterangan dengan baik sehingga pelaku dapat diproses sampai ke pengadilan." katanya.

Dirinya menegaskan jangan ragu untuk menolak praktek money politik. Karena memilih adalah hak yang tidak dapat dibeli atau dipaksakan untuk memilih kepala daerah yang menghalalkan praktek pencucian uang, sebab pada akhirnya akan menjadi kepala daerah yang rentan melaksanakan tindakan yang korup.
"Dan jauh dari harapan untuk mensejahterakan rakyatnya. Pilihlah kepala daerag yang berpihak pada rakyat" pungkasnya (gusta)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)