BKAD Muna Siapkan Anggaran 24 Miliar Untuk THR PNS di Muna - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

05 Juni 2018

BKAD Muna Siapkan Anggaran 24 Miliar Untuk THR PNS di Muna


Ketgam : Kepala Bidang Anggaran BKAD Muna, La Ode Abdul Salam, S.Si., saat ditemui di ruangannya. Foto : Randy Yaddi

MUNA, suarakpk.com- Nampaknya, untuk pembayaran gaji 14 atau yang biasa disebut dengan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Muna akan dibayarkan pada minggu awal di bulan ini oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Anggaran BKAD, La Ode Abdul Salam, S.Si., Katanya, tercatat mulai 4 Juni 2018 BKAD telah menyiapkan anggaran sekitar Rp. 24 miliar untuk pembayaran THR tersebut.

Kemudian, lanjut Salam, selain dari THR yang akan dibayarkan kepada 5.737 PNS, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna juga menyiapkan anggaran sebesar Rp. 1 miliar untuk pembayaran THR bagi 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna.

"THR sudah bisa dicairkan hari ini (4/6/2018), tergantung pengusulan dari setiap SKPD saja," cetus Salam, saat ditemui di ruangannya oleh Suarakpk.com, Senin (04/06/2018).


Ia menambahkan, THR dan gaji 13 dibayarkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tapi tidak dibayarkan satu kali.

"Untuk gaji 13 akan dibayarkan di bulan Juli," jelasnya.


Salam mengungkapkan berbeda dengan para PNS, pembayaran THR bagi para tenaga Honorer dan pensiunan tidak jelas dalam aturannya, sebab, tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"Didalam PMK nya itu yang dibolehkan hanya di Kementerian lembaga, itupun sudah dipastikan honorer calon PNS yang diberikan THR, tapi pemerintah daerah tidak ada. Tapi di Kementrian Lembaga pun sudah merinci tidak semua THR diberikan pada honorer," ungkapnya.

Kata dia, tanpa anggaran ataupun kurang dalam pagu, wajib dibayarkan bagaimanapun caranya. Karena DAU peruntukkan utamanya adalah untuk pembayaran gaji, jadi kurangnya diawal tetap dibayarkan dan nanti disesuaikan di akhir.


"APBD dua tahun lalu berbeda dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri RI 2018 tentang pemberian THR dan gaji 13, sebab hanya berdasarkan pada gaji pokok saja, namun apapun yang menjadi kekurangan Pemkab Muna tetap perhitungkan," pungkasnya. (Randy Yaddi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)