Bejad, Anak Kelas 3 SD Diduga Diperkosa 4 Kali Oleh Tetangganya - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

01 Juni 2018

Bejad, Anak Kelas 3 SD Diduga Diperkosa 4 Kali Oleh Tetangganya


BANJARNEGARA, suarakpk.com - Memprihatinkan, nasib ZRA, gadis berusia 9 tahun yang masih duduk di bangku kelas III MI di Banjarnegara, pasalnya, ZRA yang menjadi korban perkosaan oleh tetangga sendiri, bejadnya, pemerkosaan dilakukan tetangganya hingga empat kali, namun hingga saat ini, ZRA belum memperoleh rasa keadilan. ZRA yang merupakan anak kedua dari Pasangan SM dan Nss, dikabarkan mengalami trauma psikis ketika dimintai keterangan. Dugaan pemerkosaan ZRA diketahui oleh orang tuanya, saat orang tua mengetahui alat kelamin anaknya memerah berdarah.
"ZRA masih trauma setiap melihat orang asing yang datang untuk menjenguknya." kata SM.
Diceritakan SM, sekira awal Mei 2018, pelaku yang juga tetangga dan masih saudara, dan orang tua korban untuk usahanya, sering meminjam uang kepada terduga pelaku.
"anak kami, menceritakan kepada kami, bahwa pelaku telah melakukan perbuatannya sudah beberapa kali. Awalnya pelaku melakukan perbuatan cabul dua kali, dengan modus ciuman dan memeluk anak kami di rumahnya pelaku dan sekali di belakang rumah kami, hingga mencoba sampai mau memasukan alat kelamin pelaku ke kelamin anak kami, karena ada tetangga yang melihatnya akhirnya diurungkan,” jelas SM.
Lebihlanjut, SM mengungkapkan, karena anaknya masih kecil, ZRA menangis akhirnya diurungkan alat pelaku.
"Kejadian yang sampai dimasukan alat kelamin pelaku ke kelamin anak kami terjadi di rumah pelaku saat anak kami sedang bermain dengan anak pelaku yang masih kecil." ungkapnya.
Ditambahkan SM, bahwa anaknya (ZRA) yang sering bermain dengan anaknya pelaku yang masih berumur 2,5 tahun.
Dari kejadian tersebut memang awalnya dilakukan mediasi kekeluargaan, karena pelaku masih keluarga dan tetangga. Begitu juga karena orang tua korban sering dipinjemi uang untuk usaha dan sering mengangsur bagi hasil dari pinjaman tersebut.
"Pak LMN, sering meminjami uang untuk usaha saya yang lagi bangkrut, karena sering  menagih, anak saya juga sering main ditempat pelaku, disitu malah seperti ini,” terang SM seraya meneteskan airmatanya mengharap adanya keadilan hukum.
Di sisi lain, ditambahkannya, pernah ada upaya dilakukan mediasi, namun dalam mediasi tersebut tidak ada titik temu, akhirnya merasa masa depan anaknya menjadi hancur, Orangtua korban melaporkan ke Pihak Berwajib.
Dari laporan orang tua korban, pada hari senin, (14/5) pelaku yang sudah berusia 40, suami dari Ald yang berprofesi sebagai guru korbanpun digelandang ke Polres Banjarnegara, untuk dimintai keterangan dan dilakukan penahan oleh Polres Banjarnegara.
Ketika ditemui Komnas Perlindungan Anak Kab.Banjarnegara di rumahnya, keluarga korban melalui, SM memohon perlindungan dan agar kasusnya dikawal serta pelaku segera mempertanggungjawabkan juga dihukum sesuai dengan hukum Indonesia.
Keluarga korban berharap pelaku dihukum seberat beratnya.
“Kami berharap komnas perlindungan anak mau melindungi kami dan mengawal kasus ini agar pelaku diganjar sesuai perbuatanya,” harap SM yang juga diamini oleh ayah korban saat ditemui ketua Komnas Perlindungan Anak (29/5) kemarin.
Informasi yang dihimpun di lapangan bahwasanya kuasa hukum Pelaku yang notabene advokat Purwokerto berusaha menekan orang tua korban agar ada upayakan damai.
“Pengacara pelaku sempat ke sini, pas takmir masjid, dia bilang kalau masalah ini berlanjut, akan mempermasalahkan hutangpiutang,” tutur SM, orangtua korban dengan terlihat wajah ketakutan.
Semantara, saat dikonfirmasi, Ketua Komnas Perlindungan Anak Banjarnegara, Harmono,SH.,MM.,CLA, mengaku siap pasang badan jika pelaku dibebaskan dan tidak dihukum maksimal.
“Kita akan melakukan pengawalan kasus ini, Pelaku dapat dijerat undang – undang dan dikenakan pasal 82 ayat 1, junto pasal 76 E undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara, kita akan koordinasi dengan Aparat Penegak hukum agar hukumannya maksimal, karena Banjarnegara menurut saya sudah kasus perlindungan anak zona bahaya,” tegas Harmono, yang juga berprofesi Advokad.
Terpisah, Sekretaris Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah, Imam Supaat, mengaku akan turut memantau dan mengawal kasus yang menimpa ZRA hingga selesai.
"saya meminta dan akan memerintahkan kepada jajaran Komnas Perlindungan Anak Kab.Banjarnegara untuk serius menangani, mengawal kasus yang menimpa ZRA."tegas Imam.
Selain itu, Imam juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk serius menangani kasus ZRA.
"saya akan meminta juga kepada APH selain KUHP juga dapat menerapkan Undang-Undang Anak, sehingga pelaku benar benar diganjar hukuman setimpal, syukur bisa diberikan hukuman pidana seumur hidup, sebab beban psikologis korban juga akan dibawa hingga seumur hidup." ujar Imam.
Dirinya juga meminta kepada organisasi profesi Advokad yang menaungi Penasehat Hukum terduga pelaku untuk bersikap tegas memberikan sanksi atas dugaan tindakkan intimidasi terhadap orang tua korban.
"saya berharap, jika terbukti penasehat hukum terduga pelaku melakukan dugaan intimidasi terhadap orang tua korban, untuk dapat diberikan sanksi profesi, hingga pencabutan ijinnya, agar profesi advokad tetap terjaga sebagai penegak hukum." jelasnya.
Ditambahkan Imam, bahwa dirinya berjanji akan ikut turun ke Banjarnegara untuk memastikan kasus tersebut ditangani secara benar sebagaimana menjadi komitmen Kapolda Jateng.
"saya dalam waktu dekat akan turun ke Banjarnegara, untuk berkoordinasi dengan penyidik, agar kasus tersebut benar benar ditangani sesuai hukum, dan sesuai komitmen Kapolda Jateng, Irjen Condro Kirono, saat kami temui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu." pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, suarakpk.com belum berhasil memperoleh konfirmasi dari Penyidik Polres Banjarnegara. (Soleh/Irfan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)