Wilson Lalengke : Dewan Pers Sudah Melanggar Konstitusi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

22 Mei 2018

Wilson Lalengke : Dewan Pers Sudah Melanggar Konstitusi


JAKARTA, suarakpk.com - Sidang gugatan yang bertujuan untuk melindungi kebebasan pers agar wartawan tidak dikriminalisasi dalam menjalankan tugas jurnalistik terus berjalan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin Senin (21/5) telah menggelar sidang kedua dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers.

Dalam sidang kedua tersebut, Kuasa hukum penggugat, Dolfie Rompas, SH, MH mempertanyakan surat pleno Dewan Pers (DP) yang memilih Yosep Adi Prasetyo sebagai Ketua Dewan Pers hanya ditanda tangani oleh tergugat seorang diri padahal seharusnya ikut ditanda-tangani oleh seluruh anggota Dewan Pers.

“Selain itu statuta Dewan Pers tidak dicantumkan bahwa Ketua Dewan Pers bisa bertindak ke dalam maupun keluar untuk kepentingan hukum, sehingga penunjukan kuasa hukum seharusnya ditanda-tangani oleh seluruh anggota Dewan Pers,” kata Rompas kepada awak media usai persidangan.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Heintje Mandagi mengatakan bahwa dirinya menghormati kehadiran Dewan Pers, meskipun hanya dengan mengutus kuasa hukumnya.
"Intinya Dewan Pers sudah beritikad baik menanggapi gugatan kita. Saya berharap Dewan Pers bisa menyadari kekeliruannya bahwa peraturan dan kebijakan yang dibuatnya sudah sangat merugikan media dan wartawan, bahkan lebih jauh lagi telah mengancam kemerdekaan pers yang notabene menjadi tugas utama Dewan Pers,“ tegas Heintje.

Menurut Heintje, menggugat Dewan Pers untuk menghapus diskriminasi terhadap media cetak dan online, baik nasional maupun lokal yang berjumlah puluhan ribu di seluruh Indonesia.
"Selain itu untuk mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap pers yang akhir-akhir ini marak terjadi akibat rekomendasi Dewan Pers yang berkaitan dengan verifikasi media dan Uji Kompetensi Wartawan." jelasnya.

Di sisi lain, Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke menuturkan bahwa Dewan Pers sudah melanggar konstitusi karena kebijakannya berpotensi mengkriminalisasi pers dan media.
"Presiden saja, jika melanggar konstitusi dapat di-impeachment atau dilengserkan." tuturnya.

Ditambahkan Wilson, jika Dewan Pers yang melanggar konstitusi apa sanksinnya yang harus diberikan kepada Dewan Pers? "Gugatan kita untuk melindungi kemerdekaan pers, bagi media cetak dan online lokal maupun nasional dari diskriminasi dan kriminalisasi adalah sangat fundamental." ungkap Wilson.

Dijelaskannya, sebagaimana Pasal 28F UUD 1945, yang berbunyi, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Di jaman modern sekarang ini, kebutuhan akan informasi yang akurat dan cepat memang menjadi kebutuhan sehari-hari. Mulai dari anak SD sampai ke pejabat pasti sangat membutuhkan informasi. minimal dalam bentuk obrolan atau berbincang-bincang dengan kerabat. Ada informasi yang sangat penting, informasi yang hanya untuk kalangan tertentu, sampai informasi yang bisa dikategorikan ‘kurang berguna’ sekalipun.
Tak bisa dihindari lagi kebutuhan mendapatkan informasi sudah menjadi kebutuhan. Hidup tanpa mengetahui informasi, seperti hidup tanpa ada arah tujuan. 
"Karena dalam Pasal UUD ’45 sendiri sudah disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Jadi kita sebagai warga negara tidak bisa dibatasi oleh apapun untuk memperoleh informasi." ungkapnya.

Lebih lanjut, Alumnus PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, mengharapkan Kominisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk ikut memberikan sikapnya atas perbuatan Dewan Pers yang telah mengkibiri kemerdekaan Pers Indonesia.
"Oleh karena itu Komnas HAM perlu juga turun tangan dalam menyikapi permasalahan ini." ujarnya.

Wilson menilai keikutsertaan Komnas HAM merupakan kewajiban, pasalnya, hal yang diperbuat Dewan Pers juga berkaitan dengan Hak Asasi Manusia.
 "Ini wajib karena yang dilanggar Dewan Pers berkaitan dengan Hak Azasi Manusia, yakni warga rakyat dan wartawan, serta pemilik media yang sudah dijamin oleh UU Pers dan UUD 1945,“ pungkasnya. (001/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)