Walau Kades Ditahan, Layanan Masyarakat Harus Tetap Berjalan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

20 Mei 2018

Walau Kades Ditahan, Layanan Masyarakat Harus Tetap Berjalan


LAMONGAN, suarakpk.com - Dua Kepala Desa (Kades)nya yang saat ini tengah menjalani penahanan Kejaksaan Negeri Lamongan bukan menjadi penghalang tersendatnya layanan masyarakat, pasalnya walau Kepala Desa sedang menghadapi proses hukum, namin Layanan di dua desa tersebut yakni di Desa Pangkat Rejo Kecamatan Lamongan dan di Desa Bulumargi Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan harus tetap berjalan.

“Terutama layanan pemerintahan tidak boleh berhenti harus tertetap berjalan, termasuk layanan terhadap masyarakat meski saat ini Kepala Desa-nya sedang terjerat kasus dan menjalani penahanan” kata Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Lamongan, Agus Hendrawan, Minggu (20/5) siang.

Lebih lanjut Agus, panggilan Agus Hendrawan, perangkat desa lainya harus secara maksimal dan atau bekerjasama yang kompak dalam melayani masyarakat selama Kepada Desanya menjalani proses hukum.

“Sembari menunggu perkembangan kasus di Kejaksaan, kita akan berkordinasi dengan Bagian Pemerintah Desa dan pihak Kecamatan untuk mengambil langka selanjutnya, termasuk jika perlu harus dibentuk PLT” terang Agus.

Seperti diketahui Kades Pangkatrejo berinisial SIR berususan dengan pihak penegak hukum karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) saat tes penerimaan perangkat desa.

Dan setelah dilakukan pemeriksaan, pihak Kejaksaan Negeri Lamongan kemudian menahan SIR dan dititipkan ke Lapas Klas 2B Lamongan.

“Sebelumnya kami lakukan pemeriksaan kemudian dilakukan penahanan," kata Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Hery Purwanto, saat itu.
Kades SIR ini diduga melakukan pungli saat penerimaan calon sekdes, yaitu sebesar Rp 110 juta terhadap 2 peserta tes calon sekdes akhir tahun 2017 lalu.

Diberitakan sebelumnya, bahwa pada Jumat (27/4) lalu, Kejari Lamongan juga melakukan penahanan Kepala Desa Bulu Margi Kecamatan Babat berinisial THS karena diduga menjual bantuan beras miskin (Raskin) sekitar 2,2 ton yang seharusnya disalurkan ke warga miskin.

”Maka untuk SIR Kades Pangkatrejo diduga Pungli,  dijerat pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU Tipikor  dengan ancaman hukuman paling lama  20 tahun kurungan penjara dan paling singkat 4 tahun kurungan penjara. Sedangkan untuk Kades Bulumardi THS dijerat pasal  asal 8 UU Tipikor ancaman hukuman 5 tahu dan paling singkat 3 tah tahun kurungan penjara” ungkap Hery Purwanto pada sejumlah awak media, 20/5 Minggu (As)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)