JAKARTA,
suarakpk.com – Makin maraknya preman dan preman berkedok Debt Collector pembuat
resah masyarakat mendapat tanggapan keras dari orang nomor satu di tubuh Polri.
Tanggapan dan perintah Kapolri tersebut beberapa minggu ini menjadi viral
menjadi perbincangan di tengah masyarakat Indonesia. Sebagaimana di kabarkan, Kapolri
Tito Karnavian, telah mengeluarkan Perintah kepada jajarannya untuk menangkap
preman dan Debt Collector, karena aksinya dinilai sudah meresahkan dan mengusik
serta menjadi terror masyarakat. Banyaknya teror dari Debt Collector dijalanan
dan mengambil unit motor atau Mobil konsumen yang terlambat membayar.
”Apapun itu
alasannya kalau meresahkan Masyarakat wajib di tindak lanjuti polisi, itu
bagian dari Terror pada masyarakat. Kami ingin Indonesia tenang, kondusif, Aman
menjelang Pilgub dan Pilpres 2019 ini. Kita rangkul masyarakat, karena rakyat
bagian dari kami,” kata Kapolri.
Unit mobil dan
motor konsumen atau kreditur wajib di daftarkan ke Fidusia. Menurut Peraturan
Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, Dan satu-satunya pihak yang berhak menarik
kendaraan kredit bermasalah adalah juru sita pengadilan dan didampingi
kepolisian bukan Preman berkedok DebtCollector.
Sedangkan pihak
Leasing harus tunduk kepada hukum indonesia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) No. 130/PMK 010/2012 Tentang semua perbankan.
Menurut Kapolri, Kredit
kendaran telah diatur oleh Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.
130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011. Sementara perilaku
bank finance (jasa membayarkan kreditur) yang menggunakan jasa preman berkedok
debt collector untuk mengambil unit motor atau mobil juga tidak dibenarkan
menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan
Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 serta tindakan itu melawan hukum.
Unit motor dan
mobil harus mengikuti pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan
jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani.
Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.
Fidusia umumnya
dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan. Sebagai debitur membayar biaya
jaminan fidusia tersebut. Tujuannya adalah kendaraan yang dikredit bebas dari
penarikan Debt Collector.
Terpisah, Hotman
Paris Hutapea juga berpesan kepada Polri agar menangkap Preman dan Preman yang
berkedok debt collector. Karena mereka menjadi teror dan resahkan masyarakat,
”Polri segera tangkap semua preman dan Debt Collector di jalanan, dan menindak
tegas pengambil unit yang berada di leasing. Karena mereka sudah mengancam dan
meneror, bahkan resahkan masyarakat.” kata Hotman.
Melalui akun
Instagram pribadinya, pengacara Hotman Paris baru-baru ini menginformasikan
kejadian seorang wanita di Tebet, Jakarta Selatan, didatangi puluhan debt
collector. Dalam video unggahanya pada Rabu (11/4/2018), Hotman mengatakan
tengah membutuhkan bantuan polisi karena ada seorang wanita berinisial S yang
tinggal di Apartemen The Lavande Residence di Jalan Dr Supomo, Tebet, Jakarta
Selatan, menangis ketakutan setelah didatangi puluhan laki-laki berbadan tegap.
"Menangis-nangis ketakutan karena di lobi apartemennya di customer service
didatangi puluhan laki-laki berbadan tegap yang tidak jelas apakah itu debt
collector atau tidak. Mohon kepada Kapolres Jakarta Selatan dan jajarannya dan
juga kepada Kapolsek Tebet untuk segera melakukan penertiban di Apartemen
Lafande," ujar Hotman dalam videonya. Di akhir videonya, Hotman juga
menyebut bahwa kejadian ini sangat mendesak dan wanita tersebut membutuhkan
bantuan segera. "Emergency Pak Polisi, segera, terima kasih," sebut
Hotman. (001/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar