Viral, Kapolri Perintahkan Tangkap Preman Berkedok Debt Collector - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

07 Mei 2018

Viral, Kapolri Perintahkan Tangkap Preman Berkedok Debt Collector




JAKARTA, suarakpk.com – Makin maraknya preman dan preman berkedok Debt Collector pembuat resah masyarakat mendapat tanggapan keras dari orang nomor satu di tubuh Polri. Tanggapan dan perintah Kapolri tersebut beberapa minggu ini menjadi viral menjadi perbincangan di tengah masyarakat Indonesia. Sebagaimana di kabarkan, Kapolri Tito Karnavian, telah mengeluarkan Perintah kepada jajarannya untuk menangkap preman dan Debt Collector, karena aksinya dinilai sudah meresahkan dan mengusik serta menjadi terror masyarakat. Banyaknya teror dari Debt Collector dijalanan dan mengambil unit motor atau Mobil konsumen yang terlambat membayar.
”Apapun itu alasannya kalau meresahkan Masyarakat wajib di tindak lanjuti polisi, itu bagian dari Terror pada masyarakat. Kami ingin Indonesia tenang, kondusif, Aman menjelang Pilgub dan Pilpres 2019 ini. Kita rangkul masyarakat, karena rakyat bagian dari kami,” kata Kapolri.
Unit mobil dan motor konsumen atau kreditur wajib di daftarkan ke Fidusia. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, Dan satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah juru sita pengadilan dan didampingi kepolisian bukan Preman berkedok DebtCollector.
Sedangkan pihak Leasing harus tunduk kepada hukum indonesia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 Tentang semua perbankan.
Menurut Kapolri, Kredit kendaran telah diatur oleh Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011. Sementara perilaku bank finance (jasa membayarkan kreditur) yang menggunakan jasa preman berkedok debt collector untuk mengambil unit motor atau mobil juga tidak dibenarkan menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 serta tindakan itu melawan hukum.
Unit motor dan mobil harus mengikuti pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.
Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan. Sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut. Tujuannya adalah kendaraan yang dikredit bebas dari penarikan Debt Collector.
Terpisah, Hotman Paris Hutapea juga berpesan kepada Polri agar menangkap Preman dan Preman yang berkedok debt collector. Karena mereka menjadi teror dan resahkan masyarakat, ”Polri segera tangkap semua preman dan Debt Collector di jalanan, dan menindak tegas pengambil unit yang berada di leasing. Karena mereka sudah mengancam dan meneror, bahkan resahkan masyarakat.” kata Hotman.
Melalui akun Instagram pribadinya, pengacara Hotman Paris baru-baru ini menginformasikan kejadian seorang wanita di Tebet, Jakarta Selatan, didatangi puluhan debt collector. Dalam video unggahanya pada Rabu (11/4/2018), Hotman mengatakan tengah membutuhkan bantuan polisi karena ada seorang wanita berinisial S yang tinggal di Apartemen The Lavande Residence di Jalan Dr Supomo, Tebet, Jakarta Selatan, menangis ketakutan setelah didatangi puluhan laki-laki berbadan tegap. "Menangis-nangis ketakutan karena di lobi apartemennya di customer service didatangi puluhan laki-laki berbadan tegap yang tidak jelas apakah itu debt collector atau tidak. Mohon kepada Kapolres Jakarta Selatan dan jajarannya dan juga kepada Kapolsek Tebet untuk segera melakukan penertiban di Apartemen Lafande," ujar Hotman dalam videonya. Di akhir videonya, Hotman juga menyebut bahwa kejadian ini sangat mendesak dan wanita tersebut membutuhkan bantuan segera. "Emergency Pak Polisi, segera, terima kasih," sebut Hotman. (001/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)