Untuk Kesekian Kalinya, Polres Muna Kembali Berhasil Mengamankan 2 Pelaku Tindak Pidana Narkotika - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

04 Mei 2018

Untuk Kesekian Kalinya, Polres Muna Kembali Berhasil Mengamankan 2 Pelaku Tindak Pidana Narkotika



Kasat Resnarkoba Polres Muna, AKP. Muh. Ogen Sairi


MUNA, suarakpk.com- Kepolisian Resor (Polres) Muna kembali menunjukan konsistensinya dalam memberantas Narkotika di Muna. Kali ini, untuk kesekian kalinya, Sat Res Narkoba Polres Muna kembali berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana narkotika. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Muna AKP. Muh. Ogen Sairi, SH., M.M pada Rabu 2 Mei 2018 lalu.


"Bersama personil Sat Resnarkoba Polres Muna berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku tindak pidana Narkotika yaitu tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman atau tanpa hak atau melawan hukum, memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman atau menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana yg dimaksud dalam pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dan  Pasal  127 ayat (1) huruf(a)  UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Ogen dalam press releasenya, Jum'at 4 Mei 2018.


Lebih lanjut, Ogen menjelaskan tepatnya penangkapan dilakukan pada hari Rabu  tanggal 02 Mei 2018 sekira jam 20.35 wita kepada 2 orang tersangka yang bernama Saudara Mirwan alias Yusuf bin Hasee di penginapan Tree Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Muna dan saudara Erman Basri alias La Manto di Jalan Kelapa, Kelurahan Buting-Butung, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.


"Kemudian dilakukan  penggeledahan badan terhadap Pelaku dan ditemukan 1 (satu) sachet kristal bening diduga shabu di saku celana bagian depan pelaku dan dalam kamar penginapan ditemukan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan TP Narkotika, dimana dari keterangan pelaku 1 sachet kristal bening shabu di peroleh dari Saudara Erman Basri Alias La Manto," ungkapnya.


Kemudian, setelah mengetahui informasi tersebut selanjutnya sekira jam 21.58 wita personil Satresnarkoba Polres Muna melakukan pengembangan dan menangkap Saudara Erman Basri Alias La Manto di rumahnya Jalan Kelapa Kelurahan Butung-butung Kecamatan Katobu Kabupaten Muna dan dari penggeledahan di Kamar pelaku ditemukan 2 (dua) sachet kristal bening yang di duga shabu berat netto 2,50 gram dan beberapa barang bukti lainnya.
Sesuai dengan pasal yang dilanggar, pelaku mendapat ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan paling tinggi 20 tahun penjara. (Randy).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)