Rumah Produksi Miras Digrebek Polres Lamongan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 Mei 2018

Rumah Produksi Miras Digrebek Polres Lamongan


LAMONGAN, suarakpk.com - Kepolisian Lamongan kembali menggerbek sebuah rumah yang digunakan untuk produksi miras jenis arak. Dalam penggerbekan itu, polisi berhasil mengamankan seorang janda 5 anak, N-H (39), yang merupakan pemilik rumah sekaligus produsen miras di Desa Sukolilo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. (27/05).

"Jadi anggota Polsek Sukodadi awalnya mendapat informasi dari warga. Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, ternyata ditemukan sebuah rumah yang memproduksi miras dengan seperangkat alat untuk digunakan produksi miras jenis arak dibelakang rumah tersangka," ungkap Kapolres Lamongan, AKBP. Feby D. P. Hutagalung, saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), (28/05) pagi.

Dari keterangan tersangka, masih menurut AKBP. Feby D. P. Hutagalung, dirinya mendapatkan seperangkat peralatan itu dari Tuban. Sedangkan untuk operasinya, baru dia lakukan selama 2 minggu. Sementara untuk omsetnya sendiri, 1 droum berisi 200 liter itu menghasilkan sekitar 39 botol dengan masing-masing 1,5 liter. Jadi dengan modal sekitar 600 ribu, dirinya memperoleh keuntungan sekitar 500 ribu, jadi hampir 90 persen," terusnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 2 buah kompor gas, 1 buah profil tank berisi air, 3 buah droum plastik berisi baceman arak @200 liter, 3 unit droum plastik kosong, 2 plastuk besar gula merah, 10 sak berisi 250 botol @1,5 literan arak siap edar, 50 botol kosong 1,5 literan dan seperangkat alat prodyksi arak.

Polisi juga masih mengembangkan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di Mapolres Lamongan.

"Masih kita kembangkan adanya keterlibatan pihak lain. Namun dalam hal ini tersangka terjerat pasal 137 jounto pasal 77 ayat 1 tentang pangan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara atau denda paling banyak 10 miliyar rupiah," tandasnya (As)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)