SALATIGA, suarakpk.com - Kasus penarikan motor atau mobil oleh debt
collector di Kota Salatiga masih relatif tinggi, meskipun Kapolri sudah
memerintahkan untuk menindak keberadaan mereka. Namun demikian, para korban
ketakutan untuk melapor ke pihak kepolisian. Seperti yang terjadi saat ini,
dikabarkan, warga Kota Salatiga, M Anjas Yogi Romadhon didampingi kuasa hukum
dari Law office Fast & Associates, IGN. S. Kuncoro, SH, MH dan Handrianus
HR yang menjadi korban perampasan oleh debt collector mengadukan peristiwa yang
dialaminya, ke Polres Salatiga, Selasa (22/05/2018) sore.
Korban yang bekerja sebagai penjual cakwe di Jl Imam
Bonjol Jetis Salatiga, kepada penyidik menuturkan bahwa pada hari kejadian,
Jumat (4/5) ia meminjam sepeda motor Honda Vario 125, Nopol H-4729-ZB, milik
teman kerjanya, Vicky Budiagung untuk mengambil adonan bolang baling di Ngepos,
Tingkir Tengah. Saat membawa adonan kembali menuju Jetis, ia dihentikan oleh
enam orang debt collector di Jl Pondok Joko Tingkir, Cebongan.
"Salah seorang yang tidak saya kenal itu tidak menyebutkan nama maupun asalnya dan hanya mengatakan sedang mencari poin dengan mengambil kunci kontak sepeda motor," tutur Yogi.
Selanjutnya, korban diboncengkan pelaku menuju kantor leasing PT Bentara Sinergies Multifinance / PT Bess Finance di Jl Osamaliki Salatiga untuk menyerahkan sepeda motor yang ditungganginya tersebut karena pemilik motor diduga telah menunggak cicilan pinjaman uang selama tiga bulan.
Setelah itu, korban memberitau kejadian yang sedang dialaminya kepada pemilik sepeda motor. Namun, karena pihak leasing tidak menyerahkan kembali motor yang telah ditariknya sebelum pemilik membayar total kekurangan cicilan ditambah biaya batal tarik sebesar Rp 9 juta, korban didampingi kuasa hukum mengadukannya ke unit Reskrim Polres Salatiga.
"Salah seorang yang tidak saya kenal itu tidak menyebutkan nama maupun asalnya dan hanya mengatakan sedang mencari poin dengan mengambil kunci kontak sepeda motor," tutur Yogi.
Selanjutnya, korban diboncengkan pelaku menuju kantor leasing PT Bentara Sinergies Multifinance / PT Bess Finance di Jl Osamaliki Salatiga untuk menyerahkan sepeda motor yang ditungganginya tersebut karena pemilik motor diduga telah menunggak cicilan pinjaman uang selama tiga bulan.
Setelah itu, korban memberitau kejadian yang sedang dialaminya kepada pemilik sepeda motor. Namun, karena pihak leasing tidak menyerahkan kembali motor yang telah ditariknya sebelum pemilik membayar total kekurangan cicilan ditambah biaya batal tarik sebesar Rp 9 juta, korban didampingi kuasa hukum mengadukannya ke unit Reskrim Polres Salatiga.
Ditambahkan, Kuasa hukum korban yang akrab disapa
Ucok Kuncoro ini menegaskan bahwa konsumen jangan takut untuk melaporkannya ke
kantor polisi jika menjadi korban penarikan paksa kendaraan bermotor oleh
leasing.
"Saya ingin menegaskan kepada konsumen jangan takut untuk melaporkannya ke kantor polisi jika menjadi korban penarikan paksa kendaraan bermotor oleh leasing karena itu tidak dibenarkan oleh OJK. Dan keberadaan debt collector ini sudah meresahkan masyarakat, oleh karena itu harus diberantas," tegas Ucok Kuncoro.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum korban, Handrianus HR, menjelaskan bahwa pemilik motor ini meminjam uang sebesar Rp 7 juta ke PT Bess Finance, dengan jaminan BPKB sepeda motor Vario dengan tenor selama 24 bulan.
"Saya ingin menegaskan kepada konsumen jangan takut untuk melaporkannya ke kantor polisi jika menjadi korban penarikan paksa kendaraan bermotor oleh leasing karena itu tidak dibenarkan oleh OJK. Dan keberadaan debt collector ini sudah meresahkan masyarakat, oleh karena itu harus diberantas," tegas Ucok Kuncoro.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum korban, Handrianus HR, menjelaskan bahwa pemilik motor ini meminjam uang sebesar Rp 7 juta ke PT Bess Finance, dengan jaminan BPKB sepeda motor Vario dengan tenor selama 24 bulan.
"Jadi, Ibu dari si pemilik motor ini meminjam
uang sebesar Rp 7 juta ke PT Bess Finance, dengan jaminan BPKB sepeda motor
Vario tersebut. Pinjaman akan diangsur selama 24 bulan dengan nilai total
tanggungan menjadi Rp 13 juta. Tapi setelah cicilan ke sembilan, ada
keterlambatan pembayaran 1x cicilan yang jatuh tempo pada tanggal 7 April. Lalu
motor diambil paksa oleh leasing. Ini (penyitaan) tidak boleh," terang
Handrianus.
Menanggapi aduan warga tersebut, saat ini Reskrim
Polres Salatiga sedang melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan perampasan
sepeda motor yang dilakukan oleh debt collector. Penyelidikan dimulai sejak
petugas menerima pengaduan dari korban.
Hingga berita ini diturunkan pihak PT Bess Finance yang berkantor di Jl Osamaliki Salatiga belum bisa di konfirnasi. (001/red)
Hingga berita ini diturunkan pihak PT Bess Finance yang berkantor di Jl Osamaliki Salatiga belum bisa di konfirnasi. (001/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar