Pungut Uang Pada Calon Sekdes, Kades Pangkatrejo, Dijebloskan Di Lapas Kelas II B Lamongan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 Mei 2018

Pungut Uang Pada Calon Sekdes, Kades Pangkatrejo, Dijebloskan Di Lapas Kelas II B Lamongan


LAMONGAN, suarakpk- Daftar nama kades Kabupaten Lamongan, Jawa Timur yang terseret tindak pidana korupsi dan masuk Lapas terus bertambah. Kini giliran Kades Pangkatrejo Kecamatan Lamongan, Sirman dijebloskan ke Lapas Kelas II B Lamongan karena terjerat dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) pada dua orang calon sekretaris desa, Senin (7/5/2018) kemarin.

Kades Sirman dijebloskan ke Lapas menyusul sebelumnya Kades Bulumargi Kecamatan Babat, Trimo Hadi Saputro karena tindak pidana korupsi jatah beras pra sejahtera (Rastra) senilai Rp 17 juta.
Sementara Sirman meraup uang dari calon Sedes sebasar masing-masing Rp 55 juta, total dari dua calon sebesar Rp 110 juta.

Tindakan Sirman terungkap setelah proses tes calon sekdes selesai dilaksanakan.Bahkan sebelumnya masalah ini pernah diprotes hingga sampai di Kecamatan Kota Lamongan sebelum sampai ke tangan Kejari.

Warga pendukung salah satu casekdes akhirnya membawa masalah ini ke Kejari dan dilakukan penyelidikan sampai penyidikan. Pada akhirnya, ditemukan bukti yang menjerat sang kepala desa.

"Tidak ada aturannya, calon sekdes itu harus membayar," kata Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Hery Purwanto kepada suarakpk, Senin (7/5/2018).

Menurutnya, ada tindak pidana pungli yang masuk dalam jeratan korupsi.
Pihaknya menahan kades, lantaran tidak ingin menemui kendala dalam pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.

Pagi tadi kata Hery, sang kades dipanggil masih sebagai saksi. Kemudian diperiksa secara intens dan berlanjut dilakukan gelar.

"Sampai pada kesimpulan, pak kades bisa ditetapkan sebagai tersangka dan kita tahan," kata Hery.

Saat digelandang ke Lapas, Sirman masih mengenakan seragam Depdagri.Sejak keluar dari ruang  Kasi Pidsus usai pemeriksaan, Sirman langsung memakai rompi oranye.

"Ia didampingi pengacara, Suisno turut mengawal dari lantai dua, turun tangga hingga menuju mobil tahanan Pidana Korupsi menuju Lapas jalan Soemargo.

Tak sepatah katapun jawaban yang keluar dari mulut tersangka saat dicecar pertanyaan wartawan.
Bahkan tersangka berusaha menutupi mukanya dengan rompi.

Sebelumnya pernah diberitakan media ini, silahkan dibaca :
http://www.suarakpk.com/2017/12/lamongan-seleksi-perangkat-desa.html?m=1
(Asnan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)