BLORA, suarakpk.com - Jajaran Polsek Kunduran adakan kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat), kali ini yang disasar adalah razia petasan di toko Pasar Kunduran, kamis (24/5) kemarin.
Kapolsek Kunduran, AKP Untung Haryadi,SE mengatakan, bahwa polisi sudah meminta para pedagang kembang api agar kooperatif untuk tidak menjual petasan, khususnya selama bulan Ramadhan ini. Namun Polsek Kunduran kwatir jika imbauan itu tidak didengar oleh pedagang, sehingga polisi melakukan operasi atau razia. Adapun target yang disasar dalam razia tersebut, mulai dari pedagang eceran hingga distributor besar.
"Kami sudah jalankan aturan berkaitan dengan petasan. Petasan dilarang dan tidak boleh dijual maupun digunakan," tegas AKP.Untung.
Sementara, menurut pedagang yang enggan disebut namanya, mengatakan pedagang kembang api yang memasok dalam jumlah banyak pun harus mengantongi izin, termasuk memperhatikan ukurannya.
"Kembang api pun ada aturannya, kurang dari dua inci bisa digunakan, kalau lebih harus izin," pungkasnya. (Bambang/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar