Polsek Bilah Hulu Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curat - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

10 Mei 2018

Polsek Bilah Hulu Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curat


LABUHANBATU, suarakpk.com - Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK. SH berhasil menangkap dua pelaku pembobolan sebuah toko Elektronik di JLn. S.Parman Lingkungan Pekan II Desa Sigambal Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan dilakukan sesuai dengan laporan korban nomor LP/100/IV/2018/S/RES-LBH/SEK B.HULU, Tanggal 19 April 2018 An. Tama Ulina Tarigan (48) warga Jln. S.Parman Lingk Pekan II Desa Sigambal Kabupaten Labuhanbatu.

Korban menerangkan bahwa pada saat pagi hari saat ingin membuka Tokonya, tiba tiba pelapor terkejut melihat pintu depan sudah dalam keadaan terbuka, setelah pelapor mencek sejumlah barang-barang elektronik sudah tidak ada lagi" Papar Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK. SH melalui Kabag Humas AKP Fiktor Sibarani.

"Menurut keterangan korban, barang elektronik miliknya yang hilang yakni Speaker Aktif Sebanyak 8 (Delapan) Unit, TV LED 24 inci sebanyak 6 (Enam) Unit, Dispenser Merek MIYAKO sebanyak 12 (Dua Belas) Unit, dan Speaker Pasif sebanyak 7 (Tujuh Unit). Atas kejadian tersebut pelapor mengalami Kerugian Sebanyak RP 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)."

Menanggapi hal tersebut Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu melakukan penyelidikan, hingga pada Selasa (08/5/18) sekitar pukul 21.00 WIB,  pelaku pembobolan toko elektronik tersebut berhasil ditangkap.

"Setelah melakukan lidik akhirnya petugas berhasil mengungkap kasus curat tersebut dan mengamankan pelaku berinisial AR (32) warga Lingga Tiga Aek Kundur Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu dan satu rekannya berinisial AAR (26) warga Simpang Kanau Kota Paret Rohil", tegas Fiktor.

“Kedua pelaku Curat ini ditangkap petugas secara terpisah, Awalnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka AR di derah Desa Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, setelah diinterogasi Pelaku AR mengakui telah mengambil barang berupa speaker aktif, dispenser miyako dari Toko Indah Elektronik, dengan cara merusak kunci gembok dengan kunci T bersama sama dengan temannya AAR" Ungkap Kabag Humas

“selanjutnya Team melakukan penangkapan terhadap AAR di sebuah rumah di daerah Talun, Setelah keduanya ditangkap, kemudian petugas memboyong mereka beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut" tandasnya. (Red.408).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)