Polres Nisel Tembak Pelaku Spesialis Curanmor - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

22 Mei 2018

Polres Nisel Tembak Pelaku Spesialis Curanmor


NIAS SELATAN, suarakpk.com - Satuan Reskrim Polres Nias Selatan Sumatera Utara meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor yang diduga kerap beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Nias Selatan.

Tersangka yang bernama Juwita Luaha alias Juwi (25), warga Desa Bawolahusa Kecamaan Mazino Kabupaten Nias Selatan ini terpaksa dihadiahi timah panas di kaki kanan nya, karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat hendak di tangkap.

Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H didamping oleh Kasat Reskrim AKP Antony Tarigan saat melakukan press realease di Mapolres Nias Selatan Selasa (22/05) Siang mengatakan bahwa tersangka merupakan spesialis pencuri kendaraan roda dua di halaman rumah.

"kronologis kejadian bermula pada tanggal 30 April 2018 malam lalu, korban yang bernama Ranilai Dakhi baru pulang ke rumah dan memarkirkan sepeda motor jenis Honda dengan nomor kendaraan BB 2333 WF di halaman rumah. Ke esokan hari nya saat korban hendak berangkat kerja, sepeda motor nya sudah tidak berada di tempat. Setelah melakukan pencarian di sekitar rumah, korban yang tidak menemukan sepeda motor nya lalu membuat laporan ke Polres Nias Selatan", terang Faisal.

Petugas Sareskrim yang menerima laporan, lanjut Faisal, langsung melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari sejumlah saksi. Kemudian hari Jumat kemarin, anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Nias Selatan yang sedang melakukan patroli mendapat informasi keberadaan pelaku. "tersangka kita tangkap di Desa Hilimagari Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan saat sedang duduk di warung. Namun saat hendak ditangkap, pelaku yang dipenuhi tato dibagian lengan nya tersebut sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, sehingga kita berikan tindakan tegas terukur di kaki kanan nya. Sepeda motor yang dicuri berhasil diamankan", tegas Faisal.

"saat ini pelaku dan barang bukti 2 unit sepeda motor hasil curian di amankan di Polres Nias Selatan. Pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke (3), (5) Subsider Pasal 362 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun", ujar Faisal.

Mantan Kasubdit III/ Jahtanras Polda Sumatera Utara ini juga menjelaskan bahwa pelaku tidak sendirian dalam melakukan aksi nya. " saat ini pelaku masih di periksa secara intensif dan sedang dalam proses pengembangan untuk meringkus para pelaku lain", tutupnya. (Haris Lase).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)