PANWASLIH Labuhanbatu Gelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

14 Mei 2018

PANWASLIH Labuhanbatu Gelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran


LABUHANBATU, Suarakpk.com - Rapat Koordinasi penanganan Pelanggaran yang digelar PANWASLIH Kabupaten Labuhanbatu dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018, Pelaksanaan yang digelar selama Dua Hari, Minggu sampai dengan Hari Senin, dengan peserta rapat dari Pengawas Pemilihan Kecamatan (PANWASCAM) dan Sekretariat Panwascam se- Kabupaten Labuhanbatu dilaksanakan di Hotel Permata Land Rantauprapat, Minggu (13/5/2018).

Ketua PANWASLIH Kabupaten Labuhanbatu Makmur Munthe, SE secara Resmi membuka Rapat Koordinasi, dan langsung memberikan Paparan dalam Rapat Koordinasi dengan materi Pelanggaran Pemilu dan proses Penindakan.

Sebagai dasar hukum Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman prilaku Penyelenggara Pemilu, Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Kode Etik penyelenggara Pemilu, peraturan Bawaslu  tentang Penegakan Hukum terpadu (on process).

Makmur juga Menjelaskan tentang Fokus Pengawasan kampanye dibulan Ramadhan dan Hari raya Idul Fitri, prinsip pelaksananaan Pengawasan, tupoksi Pengawas pasal 101, penjelasan Tahapan Pemilu, Penindakan pelanggaran Pemilu Pasal 102 ayat 2, Kewenangan pada pasal 103.

Pelanggaran Pemilu: segala tindakan yang ber tentangan atau tidak Sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan  penjelasan jenis jenis Pelanggaran, Pelanggaran Administrasi yang terdapat dalam pasal 460 ayat satu dan Dua, pelanggaran Kode etik, pelanggaran Pidana Pidana Pemilu, Temuan, Laporan Pelanggaran Pemilu, siapa pelapor, batas Waktu Pelaporan, tindak lanjut Laporan Pelanggaran Pemilu, Tata  cara pengisian A.1 (Laporan) Formulir Penindakan Pelanggaran Pemilu jenis Form A, Form A.1 Sampai dengan Form model A12 semua dijelaskan secara detail

Adapun tujuan dan sasaran rapat koordinasi ini untuk pengutan personil Panwascam dalam menjalan tugas pengawasan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatra Utara Tahun 2018. usai pemaparan dilanjutkan dengan Sesi Tanya Jawab . (Red.408).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)