LABUHANBATU, suarakpk.com - Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pengedar Narkoba jenis Sabu di Simpang Pangkatan 10, Kabupaten Labuhanbatu sekitar Pukul 21.00 WIB, Jumat (04/05/2018).
Informasi diterima Pelaku pengedar Narkoba yang berhasil diamankan personil Polsek Bilah Hilir yakni berinisial RS (22) warga dusun Sidodadi A, desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tangan pelaku petugas bergasil mengamankan barang bukti dua bungkus plastik klip kecil transparan berisikan sabu.
Menurut keterangan Kapolsek Bilah Hilir AKP Herri Praseyo penangkapan pelaku berdasarkan adanya informasi Narkoba
"Jadi kita memperoleh informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Simpang Jalan Pangkatan 10 sering terjadi transaksi narkoba yg dilakukan oleh diduga pelaku Rihadi Santoso " kata Kapolsek
Kemudian personil Polsek Bilah Hilir langsung menindaklanjutinya serta bergerak menuju simpang pangkatan 10 dan lalu melakukan penyamaran dengan cara berpura-pura memesan sabu kepada diduga pelaku.
"Personil pura pura beli sabu kepada tersangka ini, kemudian petugas menyuruh pelaku untuk mengantarkan sabu yang dipesan ke Simpang jalan Pangkatan sepuluh sekira pukul 21.00 WIB, setelah tersangka datang kemudian petugas langsung langsung menangkap tersangka serta mengamankan barang bukti sabu yang akan diserahkannya" ungkap Kapolsek. (Red.408).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar