Mahasiswa HTN IAIN Salatiga Jalin Kerjasama Dengan MK - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 Mei 2018

Mahasiswa HTN IAIN Salatiga Jalin Kerjasama Dengan MK


SALATIGA, suarakpk.com - Dalam rangka Kuliah Kerja Lapangan (KKL) sebagai bagian dari kurikulum di fakultas Syari'ah IAIN Salatiga, kemarin Kamis (26/4/2018), Mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Syari'ah IAIN Salatiga melakukan kunjungan ke Makamah Konstitusi (MK) RI.
Kegiatan KKL yang diikuti oleh seluruh mahasiswa Hukum Tata Negara sebanyak 28 Mahasiswa dengan didampingi oleh DPL (Dosen Pembimbing Lapangan), Nurrun Jamaluddin,SHi.,MH dan dosen pembimbing Farkhani, dan Ahmadi serta diarahkan oleh Wakil Dekan Fakultas Syari'ah IAIN Salatiga Muhammad Hafidz, M.Ag.

Muhammad Hafidz, M. Ag., dalam KKL tersebut mengatakan akan maksud dan tujuan kedatangan ke lembaga tinggi negara MK RI yaitu agar mahasiswa dapat melihat, belajar dan memahami secara langsung profil lembaga MK RI, memahami tata cara untuk menjadi pegawai dan pimpinan di MK RI, memahami kedudukan MKRI dalam Sistem Tata Negara Indonesia, memahami kode etik MKRI, memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) MKRI, memahami mulai dari mekanisme pengajuan pendaftaran perkara dan sebagainya.
"memahami mekanisme pengambilan keputusan dari 9 hakim, mengatahui peluang-peluang kerjasama yang dapat dilakukan antara MK RI dengan Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga khususnya Program Studi Hukum Tata Negara." kata Hafidz.

Selain itu, para Mahasiswa diberikan kesempatan untuk berkeliling di museum MK RI, dimana di dalam musium terdapat sejarah-sejarah khususnya sejarah berdirinya MK. Di dalam musium, para mahasiswa HTN juga diajak oleh pemandu museum untuk berkeliling dan sambil diberikan penjelasan mengenai hal yang ada di dalam museum.
Selain melihat musium, mahasiswa diberikan kesempatan untuk menyaksikan film sejarah MK di dalam ruang bioskop dan mahasiswa HTN diharapkan bisa menyerap ilmu yang ada di dalamnya." tutur Dosen Pendamping Lapangan, Nurun Jamaluddin.

Di ungkapkan Jamaluddin, dari humas MKRI yang diwakili oleh Lutfi Widardo menjelaskan, jika MK RI adalah lembaga penjaga konstitusi dan putusannya bersifat mengikat dan final yang tidak bisa di banding dan kasasi sebagaimana di MA.
"Selain itu dalam rapat sidang di MK RI terbuka untuk umum dan bisa di akses publik, beda dengan MA yang tertutup untuk umum. Selain itu jumlah hakim MA lebih banyak yaitu sekitar 60 dan hakim MK hanya 9 orang." jelasnya.

Tugas dan Fungsi MK RI, ditambahkan Lutfi, bahwa setelah terbentuk MKRI memiliki sejumlah kewenangan yang sudah diatur secara jelas dalam UUD 1945 pasal 24 C dan pengaturannya juga dapat ditemui dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 (“UU 8/2011”)
"Kewenangan pertama MK adalah melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD. Dan MK selalu memberikan kesempatan kerjasama untuk magang dan bergabung dengan MK, bahkan MK membuka hati untuk bersedia dalam hal mengisi acara seperti seminar dan lain-lain," tandas Lutfi.

Terlontar pertanyaan dari mahasiswa yang mensoalkan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK yang hanya 2,6 tahun, pasalnya hal tersebut tidak sama dengan lembaga tinggi negara lain, misalnya eksekutif (presiden da wakil presiden), Legislatif (Ketua DPR) dan Yudikatif ( MA-KY) serta Mahasiswa mempertanyakan terkait MK yang hanya berwenang untuk menjudicial review UU terhadap UUD 1945, mengapa tidak semua peraturan di bawah UU juga menjadi ranah MK melainkan ranah MA.
"untuk masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK memang dibatasi, karena periodisasi jabatan yang lama akan mempunyai dampak negatif, jadi hanya hakim anggota yang memiliki masa jabatan 5 tahun. Selain itu posisi ketua MK sangat menentukan dalam mengambil putusan, karena dari 8 hakim yang genap, jika 4 setuju dan 4 tidak setuju maka 1 hakim Ketua adalah penentu dari putusan yang akan diambil,” jelas Lutfi.
Ditambahkan Lutfi bahwa MK fungsinya hanya sebagai Konstitusional Review sedangkan MA untuk Judicial Review.
"Jadi kesimpulannya adalah mekanismenya yang berbeda antara MK dan MA. Hal ini sebelumnya juga pernah menjadi perdebatan di lingkungan MPR." pungkas Lutfi (Solihin/Jamal/001/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)