Kenapa Syamsir Andili Diminta Mempertanggungjawabkan Kepemimpinannya ? - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

12 Mei 2018

Kenapa Syamsir Andili Diminta Mempertanggungjawabkan Kepemimpinannya ?


SOFIFI, suarakpk.com - Badan Pengawas Perusahaan Daerah (perusda) Kie Raha Mandiri meminta Syamsir Andili segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukannya selama memimpin Perusda Kie Raha Mandiri. Hal ini disampaikan anggota Badan Pengawas Bambang Hermawan kepada suarakpk.com via telpon, Jum'at (11/5/2018). "Saya sudah menyurat ke beliau (Syamsir Adili) sebagai jawaban atas surat pengunduran dirinya, sebelum mengundurkan diri, dirinya harus melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) sebagai media untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya sebagai dirut PD Kie Raha Mandiri,"ucap Bambang.

Lanjut Bambang, sampai saat ini Syamsir Andili tidak pernah melaporkan kepada pihak Pemprov Malut dalam hal ini gubernur sebagai pemegang saham utama, terkait pengunduran dirinya dari jabatan Dirut bukan masaalah, menurut Bambang, setidaknya sebelum mengundurkan diri seharusnya lebih dulu melakukan rapat tersebut guna mempertanggungjawabkan semuanya. "Tetapi sampai dengan sekarang RUPS itu belum dilaksanakan. Kita kan nggak tahu, badan pengawasan kan hanya menyampaikan bahwa boleh mengundurkan diri, tetapi harus ada pertanggungjawaban dulu sebelum disahkan untuk mengundurkan diri,"cetusnya. 

Bambang menambahkan, gagal tidaknya Syamsir Andili dalam memimpin PD Kie Raha Mandiri tergantung pada rapat RUPS tersebut, "Gagal tidaknya nanti dilihat pada RUPS, sepanjang belum ada RUPS kan belum ada penetapan, diterima  atau ditolak pertanggungjawabannya, apakah berhasil atau tidak dalam kepemimpinannya, penetapannya pada RUPS tersebut, karena pada saat rapat RUPS itu Direksi Utama akan nenyampaikan apa yang dihasilkan selama dalam masa kepemimpinannya, setelah itu diterima atau tidak pengunduran dirinya ataukah ada mekanisme lain yang harus dilakukan, makanya itu yang dijawab dari surat yang diajukan kepada gubernur kemudian gubernur desposisi kepada dewan pengawas tetapi sampai sekarang belum dilaksanakan oleh Syamsir Andili,"paparnya.

Menurut Bambang, deadline waktu yang diberikan Badan pengawas kepada Syamsir Andili berakhir pada bulan Maret 2018 lalu, namun sampai pada bulan Mei 2018 pihaknya belum menerima laporan tersebut, pihaknya juga sudah mengidentifikasi adanya kemungkinan-kemungkinan tertentu  namun tupoksi dari badan pengawas bukan untuk meneksekusi. "Kenapa kita kok belum dapat jawaban, padahal sekarang sudah bulan mei RUPS nya kok belum ada, selambat-lambatnya kan harus Maret sudah ada pertanggungjawaban dulu, nah ini tahun 2017 yang belum. Badan pengawas ini telah mengidentifikasi dan melaporkan ke gubernur, kita tidak bisa eksekusi begitu karena Perusda itu salah satu elemen yang dipisahkan, tanggungjawabnya ada pada direksi begitu."ungkap kepala inspektorat Malut.

Disentil terkait adanya kerugian keuangan daerah atau tidaknya, Bambang belum bisa memastikan disebabkan karena Rapat Usaha Pemegang Saham belum dilaksanakn oleh Syamsir Andili. "Kami juga belum mendapatkan, makanya kami juga belum bisa menjawab."tutup Bambang.(RD). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)