Ini 6 Kesepakatan Perdamaian Pemuda Halbar - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

05 Mei 2018

Ini 6 Kesepakatan Perdamaian Pemuda Halbar


HALBAR, suarakpk.com - Mediasi perdamaian perkelahian usai konser bend Slank antara pemuda desa Bobanehena dan Pabos (payo, pateng, Bobo dan Bobo Jiko) Kecamatan Jailolo, Sabtu (05/4). Wakil  Bupati Halmahera Barat (Halbar) Ahmad Zakir Mando bersama Dandim 1501 Ternate - Halbar, Letkol Bambang Sugiyarta dan Waka Polres Halbar, Kompol. Rudi Saiful Hadi, melakukan mediasi yang dilangsungkan di Mako Polres Halbar itu yang dihadiri Kades Payo, Pateng, Bobo dan Bobo Jiko, Kades Bobanehena, DPD, tokoh masyarakat, tokoh Pemuda, tokoh agama Desa Bubanehena, Camat Jailolo Muchlis , Danramil Jailolo Kapten Inf. Hidayat,  Pabung Kodim 1501, Mayor Inf. Marjaka dan Kaban Kesbangpol Halbar Imrat Idrus.

Dimana dari hasil mediasi tersebut melahirkan 6 kesepakatan yang ditandatangani oleh Ketiga mediator dan para Kades dan tokoh masyarakat, tokoh Pemuda, BPD Desa Bobanehena.

Wabub, usai kegiatan mediasi, kepada wartawan mengatakan, tujuan kegiatan yang diambil pihak pemkab Halbar, bersama Polres Halbar dan Kodim 1501 Ternate-Halbar ini, guna mendamaikan pertikaian antara pemuda yang terjadi dinihari tadi,  sehingga tidak berkepanjangan dan berlarut-larut.

"Langkah ini kami tuangkan dalam suatu kesepakatan, agar persoalan  ini cepat  selesai,  tidak meluas dan melebar dan inti dari mediasi semua sepakat untuk berdamai," cetus Wabub.

Senada juga disampaikan Waka Polres Halbar, bila ada diantara kedua belah pihak yang melanggar kesepakatan tersebut,  maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. "Setelah dari sini kami juga akan turun ke kedua Desa untuk menyampaikan kesepakatan bersama ini kepada Masyarakat," kata Rudi.

Isi kesepakatan yang disepakati kedua belah pihak yakni,

1. Kami bersepakat bahwa Permasalahan ini akan diselesaikan secara kekeluargaan.

2. Akibat dari terjadinya kerugian materil atau Iuka-luka yang di alami akan dibebankan kepada Pelaku.

3. Kami menyadari bahwa Sumber permasalahan tersebut berasal dari kebiasaan mengkonsumsi miras sehingga kami bersepakat agar di laksanakan Operasi Miras oleh TNI,  POLRI, Satpol PP dan bersama-sama dengan masyarakat sekitar, apabila ditemukan ada masyarakat yang menkonsumsi miras maka akan di berikan sanksi sesuai dengan sanksi yang disepakati.

4. Kami selaku Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat akan menginformasnikan dan menjelaskan ke seluruh masyarakat Desa dengan cara memberikan himbauan disetiap tempat-tempat ibadah di Mesjid dan diIakukan pertemuan dengan masyarakat.

5. Kami selaku pemerintah Desa dan tokoh masyarakat mulai surat Kesepakatan ini dibuat kami akan selalu menginformasikan ke pada pihak yang berwajib dalam hal ini Kepolisian Resort Halmahera Barat sehingga tidak terjadi persoalan yang baru dikemudian hari.

6. Kami menjamin situasi keamanan mulai kesepakatan ini di buat dan di tanda tangani.(RD).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)