SOFIFI, suarakpk.com - Laporan hasil pemeriksaan (LHP) olah BPK RI Terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Malut ditemukan ada sekitar Rp 500 miliar lebih yang diduga ilegal lantaran belanja tersebut tanpa ada persetujuan dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) melalui APBD-P 2017 berpotensi pidana. Hal ini sampaikan Pengamat Hukum Hendra Karianga saat dikonfirmasi suarakpk.com melalui telpon seluler, Rabu (30/05/2018).
Hendra mengaku anggaran yang sudah digunakan belum ada dasar hukum penggunaanya, berarti namanya perampokan keuangan. APBD itu dasar hukumnya peraturan daerah (perda), bukan pergub, pergub itu bagian dari penjabaran dari perda.
"Kalaupun ada pergub tanpa perda itu bisa dikatakan ilegal atau tidak sah, bayangkan saja temuan sebesar 500 miliar sekian, uang yang sudah digunakan DPRD tidak setuju, ini Pemprov bisa dipidana,"katanya
Atas permasalahan tersebut dirinya khawatir jangan sampai DPRD buat persetujuan itu kemudian DPRD juga bisa kena, karena hukum anggaran bilang APBD merupakan belanja pemerintah daerah per tahun yang direncanakan secara terukur, kemudian dilarang belanja yang tidak ada angka pagunya.
"Kalau dari masalah yang ada dari temuan BPK tersebut itu dasar penggunaan anggaran tersebut tidak dasar hukumnya, artinya tidak ada perda, perda tersebut merupakan kandasan beranggaran dan pagu anggaran berdasarkan nomenklaturnya yang ada pada perda tersebut,"katanya
Menurutnya angka 500 miliar yang dibelanjakan itu tanpa nomenklatur, dalam perencanaan maka itu disebut korupsi. Unsur Korupsi yang melawan hukum dengan menggunakan wewenang dan memenuhi unsur kerugian negara, ."Tidak bisa berdasarkan pergub, pergub itu dasarnya apa? Sumber hukum dalam pengelolaan APBD itu harus peraturan daerah, bukan pergub, jadi itu ilegal dan melawan hukum itu korupsi, dengan adanya LHP kemarin itu, KPK, Polda atau Kejati sudah harus bergerak,"desaknya.
Disentil terkait dengan belanja Pemrov 500 miliar lebih mendahului perubahan tanpa ada persetujuan DPRD, kata Hendra, DPRD merupakan repsentasi dari kedaulatan rakyat, sehingga anggaran itu harus disetujui oleh rakyat, setiap penggunaannya."mau dipake untuk apa rakyat harus setujui, bagaimana caranya rakyat harus setujui yaitu DPRD, APBD itu kan dibahas oleh DPRD, kan APBD itu termuat, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban. Perencanaan itu ada RPJMD, Musrenbang dan lainnya kalau itu tidak disetujui oleh DPRD bagaimanakan,"katanya
Dirinya menghimbau pada Pemrov, Jangan perbiasakan menggunakan anggaran daerah sebelum perubahan, ksrena hanya dua hal instrumen yang sah dalam menggunakan anggaran yaitu APBD Induk dan APBD Perubahan, terkecuali ada bencana seperti Tsunami, ada gunung api meletus, itu keadaan darurat dan emergensy itu bisa,"bisa mendahului tapi juga tidak bisa melebihi presentase 20 % dari PDRB kita kalau 500 miliar lebih kan sudah melebihi PDRB,"ungkapnya.(rd).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar