Harap-Harap Cemas Menanti Kepastian Kasus Camat - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

17 Mei 2018

Harap-Harap Cemas Menanti Kepastian Kasus Camat


KEBUMEN, suarakpk.com - Masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim, yang tadinya menunggu-nunggu maka kini dapat bernafas lega ketika Pemerintah melalui Menteri Agama telah mengumumkan kepastian awal puasa Ramadhan 1439 H yakni pada hari ini, Kamis (17/5). Namun tidaklah demikian dengan mayoritas masyarakat desa Setrojenar kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen Propinsi Jawa Tengah. Pasalnya mayoritas masyarakat Setrojenar sedang menunggu -nunggu dengan harap-harap cemas pada hari Rabu ini. Kenapa ya, mungkin pembaca setia suarakpk.com pada bertanya begitu. Ya karena berkaitan dengan peristiwa heboh yang terjadi di desa Setrojenar beberapa waktu lalu. Yakni adanya kisruh seleksi perangkat desa yang diduga kuat penuh rekayasa kecurangan dari oknum panitia dan hari ini, Rabu(16/5) adalah hari terakhir (secara aturan hukum) pengumuman penyelesaian kisruh tersebut oleh Camat Buluspesantren, Suis Idawati, SSos.

Seperti yang ramai menjadi perbincangan masyarakat desa Setrojenar khususnya dan masyarakat Kebumen pada umumnya, yang juga  ramai di sosmed (sosial media seperti What Aps dan Fesbuk) bahwa salah seorang peserta seleksi perangkat desa Setrojenar, Arif Yuswandono melakukan somasi kepada Kades dan Panitia Seleksi atau Penjaringan Perangkat Desa (Sekdes) desa Setrojenar. Surat somasi bertanggal 1 Mei 2018 itu ditembuskan juga kepada Ketua DPRD, Kapolres, Kajari, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum Setda, Kepala Inspektorat Kebumen serta Kaposek Buluspesantren. Dan Arif protes keberatan dengan proses seleksi perangkat desa di Setrojenar yang disebutnya banyak terjadi penyimpangan serta meminta agar kepala desa menghentikan proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa. Selain itu, Arif menyatakan hasilnya tidak sah dan cacat demi hukum. Dan agar mengulang proses dari awal serta mengganti oknum panitia yang paling bertanggungjawab. Bila aspirasinya tidak didengar, Arif berencana melakukan gugatan ke PTUN.

Kemudian Komisi A DPRD Kebumen menfasilitasi pertemuan antara Kepala Desa, Panitia dan Arif Yuswandono yang dihadiri Kabag(Kepala Bagian) Tata Pemerintahan Setda Pemkab Kebumen, Bagian Hukum dan Sekretaris Dispermades.

Namun proses seleksi Carik (Sekdes) tetap berjalan tanpa mengubris somasi Arif serta menghasilkan Sugiarsih sebagai calon Sekdes Setrojenar berdasar pengumuman Panitia pada Rabu malam (9/5). Dan bahkan pada Senin (7/5), Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Setrojenar telah menyerahkan hasilnya kepada pihak kecamatan untuk memberikan rekomendasi. Tetapi Camat Buluspesantren,  Suis Idawati, SSos sengaja menunda sementara memberi rekomendasi hasil penjaringan dan penyaringan seleksi perangkat desa Setrojenar dengan akan lebih dahulu meminta pendapat Bupati Kebumen. Dan Camat Buluspesantren tersebut bersikukuh proses seleksi di desa Setrojenar sudah sesuai prosedur serta tanpa ada kecurangan maupun permainan uang.

Sehingga pada hari ini, Rabu (16/5) adalah hari terakhir untuk rekomendasi dari Camat terhadap proses seleksi Sekdes di desa Setrojenar. Seperti yang termuat pada  Pasal 15 angka 6 Perbup Kebumen Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa disebutkan "apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima, Camat belum memberikan rekomendasi, maka dianggap telah menyetujui permohonan dari Kepala Desa”.

Apakah akan ada rekomendasi dari Camat ataukah tanpa rekomendasi tapi secara otomatis menganggap sepele somasi Arif. Dengan demikian Camat membenarkan tindakan oknum Panitia seleksi Sekdes di desa Setrojenar yang diduga penuh rekayasa dan kecurangan?? Apakah Arif akan melakukan PTUN?? Pembaca setia suarakpk.com dapat mengikuti perkembangan berikutnya dari pantauan dan hasil investigasi suarakpk.com. (Setiawan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)