Eksekusi Hukuman Cambuk Jarimah Khamar - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

31 Mei 2018

Eksekusi Hukuman Cambuk Jarimah Khamar


PIDIE, suarakpk.com - Puluhan Personel Kepolisian Sektor Pidie (Polsek Pidie) mengamankan pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk terhadap terdakwa Kasus Jarimah Khamar.

Pengamanan ini di Pimpin langsung oleh Kapolsek Pidie Ipda Junaidi, S.Hi di Mesjid Misbahul Falah Gampong Baro Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie.

Ipda Junaidi menyebutkan, bahwa KH (45), Ibu Rumah Tangga (IRT), Warga Gampong Baro Kecamatan Pidie, Kab.Pidie didakwa dalam kasus Jarimah Khamar yang akan dijatuhi hukuman 40 (empat puluh) kali Cambuk yang dikurangi masa penahanan sehingga akan dilaksanakan sebanyak 38 (tiga puluh delapan) kali di Khalayak Ramai yang berlokasi di Mesjid Misbahul Falah, Gampong Baro, Kecamatan Pidie Kamis (31/5) sekira pukul 13.30 WIB, siang tadi, ujar Kapolsek Pidie tersebut.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut Kasat Pol PP Kab.Pidie Iskandar Abbas, Danramil 04 Pidie Kapten CZI Putut Arianto, Waka Polsek Pidie Ipda Ruslan, SH, Kasi Sidik dan Lidik Sat Pol PP / WH , Kab.Pidie, Razali Yusmar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Sigli, Muhammad Abdullah serta para Personil Polsek Pidie dan Polres Pidie. (Red Nazar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)