Dugaan PUNGLI Anggaran PPS, Bendahara PPK Kecamatan Aramo Nias Selatan di Laporkan Ke Polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

03 Mei 2018

Dugaan PUNGLI Anggaran PPS, Bendahara PPK Kecamatan Aramo Nias Selatan di Laporkan Ke Polisi


NIAS SELATAN, suarakpk.com - Penyelenggaraan Pilkada 2018 sudah di ambang pintu untuk melaksanakan Pesta Demokrasi ini tidak lepas dari anggaran dan kegiatan di seluruh pelosok negeri khususnya di Nias Selatan akan menyelenggarakan dengan penuh persiapan.


Dalam persiapan terselenggaranya pesta Demokrasi ada saja yang mengambil kesempatan meraup keuntungan atas beban anggaran yang sudah di tentukan oleh Pemerintah. Contoh di salah satu Kecamatan di Nias Selatan,
bendahara PPK  memungut beberapa juta Rupiah uang dari Ketua PPS yang tidak ada dalam aturan KPU Nias Selatan.


Walaupun dalam aturan KPU tidak ada di atur dengan setoran Rp 1000.000,-setiap PPS membayar ke KPU,tetapi bendahara PPK memungut dari setiap Ketua PPS Rp 1000.000,- untuk di setor ke KPU Nias Selatan.
Bendahara PPK Kecamatan Aramo juga memungut Rp 3000.000,-untuk pembuatan SPJ.


Dari keterangan yang di himpun dari beberapa orang Ketua PPS Kecamatan Aramo mengatakan “Kami sudah membuat SPJ sesuai format dari KPU tetapi kata bendahara PPK, SPJ yang kami buat salah. Kami mengikuti apa yang di katakan bendahara PPK, walau kami kesal atas ulah bendahara agar kami membayar uang untuk pembuatan SPJ”.


Atas perbuatan bendahara PPK Kecamatan Aramo memungut uang dari Ketua PPS yang tidak ada dalam ketentuan/regulasi, bendahara PPK Kecamatan Aramo di laporkan ke Polisi untuk ditindak atas perbuatan melawan hukum/pemungutan liar. RHH seorang anggota PPK Kecamatan Aramo mewakili beberapa orang Ketua PPS di daerahnya melaporkan bendahara PPK atas pemungutan liar tersebut karena dirinya salah satu korban yang hak-haknya juga tidak di bayarkan hanya honor tok(saja) saya terima", ucapnya.


Selain uang yang berjumlah Rp 4 juta di pungut dari setiap ketua PPS, beberapa ketua PPS Kecamatan Aramo mengatakan uang pemasangan APK/Baliho paslon kami hanya menerima Rp 200.000,-per PPS. Kami bertanya kepada teman sesama PPS dari Kecamatan lain mereka menerima berfariasi dari ketentuan anggaran setiap PPS Rp 800.000,-di duga masih ada lagi perbuatan yang sama oknum penyelenggara di Kecamatan lain.(Haris Lase).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)