Dinpersip Kota Salatiga Sosialisasikan Perwali No.26 Tahun 2018 - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

07 Mei 2018

Dinpersip Kota Salatiga Sosialisasikan Perwali No.26 Tahun 2018

Ket.Foto : Kepala Dinpersip Kota Salatiga, Slamet Setyo Budi,SE.,M.Acc

SALATIGA, suarakpk.com - Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dan wajib bertanggungjawab untuk menyelenggarakan akuisisi arsip statis di daerahnya. Dalam rangka penyelamatan Arsip Statis, Pemerintah Daerah akan memberikan penghargaan atau imbalan kepada masyarakat yang memberitahukan keberadaan dan atau menyerahkan arsip statis yang masuk dalam Daftar Pencarian Arsip (DPA) kepada Dinpersip.
Yang dimaksud dengan Arsip Statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi oleh arsip nasional atau lembaga kearsipan. demikian dijelaskan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Salatiga, Slamet Setyo Budi,SE.,M.Acc saat memberikan materi dalam Sosialisasi Perwali No.26 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Akuisisi Arsip Statis, pagi ini Senin (7/5/2018) di Ruang serbaguna Dinas Persip Kota Salatiga, Jalan LMU Adi Sucipto No.7 Salatiga.
Sosialisasi perwali kearsipan diikuti oleh Para pejabat struktural yang mengelola ketatausahaan pada organisasi perangkat daerah dan para petugas pengelola kearsipan OPD se Kota Salatiga.
Setyo Budi menjelaskan bahwa dalam Perwali tersebut memuat 10 Bab dan 29 Pasal yang di dasarkan pada Undang-Undang No.43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No.43 Tahun 2009 serta Peraturan Kepala Arsip Nasional No.31 Tahun 2011 tentang tata cara akuisisi arsip statis.
"Maksud dari penyusunan perwali tentang pedoman pelaksanaan akuisisi arsip statis ini sebagai pedoman pelaksanaan akuisisi arsip statis dengan cara penarikkan arsip atau serah terima arsip statis dari Pencipta Arsip kepada Dinpersip Kota Salatiga" tutur Setyo Budi.
Menurut Setyo Budi dengan adanya peraturan walikota tersebut diharapkan bisa melestarikan dan menyelamatkan arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan dan nilai guna sekunder, sehingga dapat memberikan informasi yang luas kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
"Akuisisi Arsip Statis merupakan proses penambahan khazanah arsip statis pada dinpersip yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaan dari pencipta arsip kepada dinpersip kota salatiga." jelasnya.
Diuraikan oleh Setyo Budi tentang yang dimaksud pencipta arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas dan tanggungjawab di bidang pengelolaan arsip dinamis.
"Pencipta Arsip yang dilakukan akuisisi statis diantaranya, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Swasta yang kantor usahanya dalam daerah, organisasi kemasyarakatan tingkat daerah, organisasi politik dan tokoh masyarakat di daerah." urai Setyo Budi.
Setelah penetapan arsip statis, maka dilaksanakan serah terima arsip statis oleh pimpinan Pencipta Arsip kepada Kepala dinpersip, disertai dengan berita acara dan daftar arsip statis yang diserahkan.
"Monitoring terhadap fisik arsip dan daftar arsip statis dapat dilakukan dengan pendataan, permintaan dan tindaklanjut atas informasi masyarakat oleh dinpersip yang kemudian hasil tersebut akan disusun ke dalam Daftar Arsip Statis." katanya.
Sementara ditambahkan oleh Setyo Budi dalam pelaksanaan akuisisi arsip statis akan dibentuk tim yang ditetapkan dengan keputusan walikota.
"Tim beranggotakan unsur Dinpersip, unsur peranhkat daerah, unsur instansi atau lembaga serta dapat melibatkan tenaga ahli sesuai kebutuhannya." ujar Setyo Budi yang sebelumnya betugas sebagai Sekretaris Dinas Koperasi Kota Salatiga.
Lebihlanjut Seyo Budi menegaskan bahwa kreteria dan bentuk penghargaan yang dimaksudkan tetap akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang undangan, serta dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Daerah.
"segala pembiayaan atas pelaksanaan akuisisi arsip statis ini, akan bersumber dari APBD Kota Salatiga." pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan kegiatan sosialisasi masih berjalan dan nampak para peserta antusias mendengarkan penjelasan dari pemateri sosialisasi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Salatiga. (001/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)