Deprov Minta ASN Napi Korupsi Segera Dieksekusi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

21 Mei 2018

Deprov Minta ASN Napi Korupsi Segera Dieksekusi


TERNATE, suarakpk.com - Dewan Provinsi (Deprov) Maluku Utara mendesak kepada Pemprov Malut segera mengeksekusi Aparatur Sipil Negara (ASN) narapidana (Napi) yang terlibat kasus korupsi.
Ketua Komisi I Deprov Malut Wahda Z Iman menegaskan,perintah pemecatan terhadap ASN napi korupsi merupakan perintah undang-undang sehingga sifatnya wajib bagi Pemprov untuk mengeksekusinya melalui peraturan gubernur (Pergub)."Jadi regulasi terkait Pemecatan ASN Napi Korupsi ini sudah sangat jelas, sehingga Pemprov harus melaksanakannya,"desaknya kepada wartawan saat dikonfirmasi di halaman masjid Almunawar, Senin (21/5) kemarin.
Ketua DPD Partai Gerindra Malut ini berharap dari 20 nama ASN Napi Korupsi di Pemprov yang sudah dikantongi Badan Kepegawaian Daerah (BKD), harus diverifikasi secara detail mungkin dengan merujuk pada hasil keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkhra dan sudah dijalani masa hukumannya."Menyangkut dengan pemecatan ini adalah sesuatu hal yang luar biasa oleh ASN yang akan dipecat itu. Maka sangat penting verifikasi ini dilakukan dengan baik.Kalau sesuai aturan harus dipecat maka harus dieksekusi, begitu sebaliknya. Jika tidak bisa dipecat jangan dipaksakan,"tandasnya.
Dijelaskannya, sikap Pemprov harus memecat 20 ASN Napi korupsi di Malut ini, bukan berarti harus dijustifikasi Pemprov bersikap tidak adil dan ataupun membenci para ASN dimaksud. Tapi ini ketentuan undang-undang yang harus ditegakkan Pemprov dengan segera agar tidak berimplikasi kepada hal lain."Kita harap Pemprov segera lakukan pemecatan ASN napi korupsi ini, apalagi Pemda Kabupaten Kota lain sudah mendahului menindaklanjuti edaran BKN. Maka Pemprov harus segera juga,"pintanya.
Sebagaimana ketentuan yang mengharuskan ASN napi korupsi dipecat yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 87 ayat (4) huruf b menyebutkan, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum. (RD).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)