Debat Kandidat Cagub Disesalkan DPD KNPI Malut - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

05 Mei 2018

Debat Kandidat Cagub Disesalkan DPD KNPI Malut


TERNATE, suarakpk.com - Dewan Perwakilan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Maluku Utara menyesalkan materi debat kandidat putaran pertama Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut yang disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut tidak memuat materi atau isu pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Maluku Utara. Kekesalan itu disampaikan oleh DPD KNPI Malut dalam hal ini Ketua Bidang Penindakan Korupsi, Fahruddin Maloko, SH lewat rilisnya hari ini, Sabtu (05/5), kepada suarakpk.com.Sehubungan dengan agenda Debat Kandidat putaran pertama Cagub dan Cawagub Maluku Utara periode 2018-2023 yang dilaksanakan oleh KPU Propinsi Maluku Utara pada tanggal 4 Mei 2014, pihaknya sangat kecewa dan menyesalkan atas isu pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diangkat dalam debat putaran pertama tersebut.
"Sangat kecewa terhadap agenda debat dimaksud oleh karena tidak menyinggung dan atau mengangkat isu Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Maluku Utara yang saat ini dalam kondisi 'Akut', "ucap Fahruddin.
KNPI sendiri tetap ngotot mendesak kepada KPU Provinsi untuk tetap mengangkat isu pemberantasan tindak pidana korupsi pada debat putaran kedua tersebut, "Dan atau menyinggung agenda pemberantasan korupsi di Maluku Utara terkait visi-misi Cagub dan Cawagub Malut 2018-2023 pada debat pada putaran kedua,"ungkapnya.
Secara terpisah Ketua KPU Malut, Sahrani Somadayo menanggapi pernyataan KNPI tersebut via telpon menuturkan, bahwa isu tersebut merupakan tidak lepas dari pada tata kelola pemerintahan, "Jadi isunya itu ada pada tata kelola pemerintahan, dalam tanda kutib hal itu tidak terjadi yah bagaimana agar menejmen tata kelola keuangan dan pemerintahan, sebenarnya itu yang paling penting, "pungkasnya.
Ditambahkanya terkait dengan isu atau materi pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan bukan kewenangan KPU Malut, tapi itu merupakan tupoksinya KPK, Polisi dan Kejaksaan, dari materi yang dihasilkan pihaknya mengakui semuanya sudah dikaji dan diskusikan bersama dengan panelis."Soal pemberantasan korupsi kan tugasnya institusi lain, nah kalau pemerintah itu tata kelola, jadi tidak mungkin KPU masuk dan mengambil alih tugasnya instansi lain, misalnya kalau pemberantasan itu ada dimana? Pastinya ada pada KPK, Polisi dan Jaksa. Sementara kalau pemerintahan yah, tata kelolanya, bagaimana supaya mencegah agar tidak terjadi itu ada pada tata kelola pemerintahan, begitu asumsi panelis dan KPU pada saat itu, "ujarnya
Menurut Sahrani, untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi sudah termuat dalam tata kelola pemerintahan yang baik, setidaknya dalam tata kelola pemerintahan yang baik akan menghasilkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, "Eksekutif yang menjalankan pemerintahan kan tata kelolanya itu kan banyak hal, sehingga dalam rangka pencegahan korupsi itu, itu semua sudah ada pada tata kelola pemerintahan, saya tidak mungkin mengambil alih tugasnya penegak hukum."tutup Sahrani.(RD).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)