Belum Masuk Masa Kampanye, Panwaslu Muna Sudah Temukan Baliho - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

22 Mei 2018

Belum Masuk Masa Kampanye, Panwaslu Muna Sudah Temukan Baliho


MUNA, suarakpk.com- Menjelang Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Muna menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh kandidat Calon Legislatif (Caleg).

Ditemui di ruangannya, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Muna, Aksar, S.Pd.I, mengatakan dalam aksi penertibannya, Panwaslu Muna menemukan beberapa baliho kandidat caleg. Padahal belum memasuki waktu kampanye.

"Tadi malam (Senin 21 Mei 2018) selesai magrib sampai selesai tarwih kita lakukan aksi penertiban. Dan kita temukan di pagar Alun-alun 3 baliho, disimpang empat alun-alun ada 1 baliho yang digantung, Pagar Masjid Darussalam 1 dan pagar masjid Agung 1," ucapnya, Selasa 22 Mei 2018.


Kata dia, padahal sebelumnya ada surat edaran dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) yang diteruskan ke masing-masing partai politik. 2 hari sebelum Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar waktu Jum'at 11/05/18) lalu, Panwascam sudah menyampaikan kepada setiap partai politik. Namun, masih ada partai politik yang sudah melaksanakan kampanye sebelum waktunya.

"Padahal sebelumnya semua partai politik sudah diberikan surat mengenai agenda dan aturan Pilcaleg. Dan itu 2 hari sebelum rakor surat sudah diberikan kepada semua partai politik yang ada di Kabupaten Muna. Partai politik sebelum waktunya kampanye dilarang kampanye," tegas Aksar.


"Karena itu ada potensi pidananya, tercantum dalam pasal 492 UU no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum," sambungnya.

Ia menghimbau kepada semua partai politik untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktunya. Tahapan melakukan kampanye pada tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019.

"Jadi kita hanya melakukan sosialisasi penyampaian untuk mencegah. Namun kalau ada partai politik yang curi star akan dikenakan pidana," tutupnya.

Untuk diketahui, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk setiap peserta pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah sebagaimana diatur dalam pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (Randy Yaddi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)