Ada Apa, Sejumlah Wanita Cantik Ini Diamankan Satres Narkoba Polres Blora - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

22 Mei 2018

Ada Apa, Sejumlah Wanita Cantik Ini Diamankan Satres Narkoba Polres Blora


BLORA, suarakpk.com - Hari ke enam Bulan Ramadhan 1439 H, Satuan Narkoba Polres Blora di bawah kendali AKP.Suparlan, mengelar razia di beberapa tempat hiburan malam, yang masih buka di Wilayah Kecamatan Kunduran dan Banjarejo, Blora, Senin (21/05) semalam.

Dalam razia gabungan tersebut, petugas menertibkan puluhan wanita pemandu karaoke dan minuman keras. Para wanita pemandu Karaoke tersebut diamankan dari sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang masih nekat buka di bulan suci ini.

"Penertiban terhadap pemilik kafe yang nakal ini akan terus dilaksanakan oleh Polres Blora, guna menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan Ramadhan. Pemilik kafe harus menghormati umat muslim yang lagi melaksanakan puasa dan tidak mengoperasikan kafenya selama bulan Ramadhan." kata AKP Suparlan saat ditemui suarakpk.com di Lokasi penertiban.

AKP.Suparlan menjelaskan bahwa kegiatan operasi Kepolisian merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat bahwa masih ditemukan banyak cafe karaoke buka malam hari, bahkan ada yang buka di siang hari.

“Saya tidak akan main-main dengan para pengusaha cafe karaoke nakal. Seluruh tempat hiburan ditutup selama bulan Ramadan. Jika ada yang masih nekat kucing-kucingan akan ditindak tegas.” jelasnya.

Seperti pantauan suarakpk.com di lapangan, kebanyakan tempat hiburan malam yang masih buka di bulan puasa ini adalah tempat hiburan illegal alias tak berizin. Meskipun dalam hal penertiban adalah wewenang dari pihak Sat Pol PP selaku penegakan Perda. Akan tetapi Kepolisian yang merupakan aparat penegakan hukum tidak akan membiarkan kegaiatan penyakit masyarakat masih marak terjadi di bulan Ramadhan ini.

“Berdasarkan aturan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, pasal 14 ayat 4, semua tempat hiburan malam di Kabupaten Blora dilarang buka selama bulan Ramadhan mulai H-3 awal puasa hingga H+3 Lebaran Idul Fitri. Oleh karena itu upaya penegakan hukum akan terus dilakukan, razia sebagai langkah preventif mencegah terjadinya swiping dari masyarakat atau ormas di tempat hiburan malam," pungkas AKP Suparlan. (Bambang/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)