Tim Kuasa Hukum AGK-YA, Persoalkan Kampanye Paslon Cagub Malut No.1 - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

14 April 2018

Tim Kuasa Hukum AGK-YA, Persoalkan Kampanye Paslon Cagub Malut No.1


TERNATE, suarakpk.com - Kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 1 (satu) Ahmad Hidayat Mus dan Rifai Umar di Kabupaten Taliabu dipersoalkan tim kuasa hukum AGK-YA, pasalnya kampanye pasangan AHM-Rifai itu dinilai bukan lagi kampanye tertutup melainkan kampanye terbuka. Ketua tim kuasa hukum AGK-YA (paslon nomor urut 3) Fahruddin Maloko, SH melalui rilisnya malam ini Sabtu (14/4) meminta Bawaslu Provinsi Malut dan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu segera tindak lanjuti,"Maka dengan demikian kami meminta pengawas pemilu dalam hal ini Bawaslu Maluku Utara maupun Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dapat menindaklanjuti hal ini."tegasnya.

"Kampanye yang diaksanakan pasangan cagub Propinsi Maluku Utara nomor urut 1 (satu) AHM-Rifai

di Bobong Kabupaten Pulau Taliabu tanggal 14 April 2018, bukan lagi merupakan kampanye tertutup sebagaimana metode kampanye (kampanye tertutup) yang diisyaratkan PKPU nomor 04 tahun 2017. Jika memperhatikan ketentuan Peraturan Komisi Pemilhan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 5 ayat (2) menyebutkan bahwa, pertama,  pelaksanaan kampanye dilaksanakan dengan metode pertemuan terbatas. kedua pertemuan tatap muka dan dialog. Ketiga, Penyebaran bahan kampanye kepada, kelima, Pemasangan alat peraga kampanye dan/atau Kelima, Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan."paparnya.

Lanjut Fahruddin, "Maka oleh karena itu ketentuan kampanye pada pilgub Malut kali ini yaitu kampanye tertutup atau kampanye pertemuan tatap muka dan dialog namun metode kampanye yang dilakukan oleh pasangan nomor 1 (satu)  jelas-jelas bukan merupakan metode kampanye tertutup sebagaimana di maksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia nomor 04 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota dimana terlihat dilakukan pada ruang terbuka dengan ruas panggung yang besar dan mendatangkan salah satu artis/penyanyi."ujarnya.(RD).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)