Siapakah JJ Amstrong Sembiring Di Mata Masyarakat Indonesia - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

19 April 2018

Siapakah JJ Amstrong Sembiring Di Mata Masyarakat Indonesia


JAKARTA, suarakpk.com - Sosok aktifis hukum yang kerap berhadapan dengan kasus-kasus besar yang berhubungan langsung dengan kemaslahatan umat dan hak hidup orang banyak. Dirinya juga mantan ketua Komunitas Pelanggan Air Minum Jakarta (KOMPARTA) Indonesia yang secara khusus menyoroti kebijakan privatisasi air, dikabarkan aktifis ini pernah menguggat Privatisasi Air di Jakarta terhadap kebijakan Gubernur semasa dijabat oleh Sutiyoso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan gugatan terhadap mitra asing PDAM Jaya yaitu TPJ (THAMES PAM JAYA) dan Palyja (PAM LYONNAISE JAYA). Selain itu, juga pernah mengajukan permohonan uji materil terhadap UU SDA (Sumber Daya Air) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Bersama sejumlah aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat lainnya, berhasil memenangkan gugatan atas privatisasi air yang melanggar konstitusi di Republik Indonesia. Kemenangan bersejarah itu menjadi momentum satu-satunya dan contoh bagi perlawanan hukum privatisasi air di kawasan Asia dan Eropa.
Dia adalah John Jacobus Amstrong Sembiring, yang sering dikenal dengan nama JJ Amstrong Sembiring, Praktisi Hukum yang juga dosen ini, merupakan  Salah satu sosok tokoh muda Indonesia yang fenomenal.

Pria berdarah Karo ini, lahir di Jakarta pada tanggal 26 Juli 1970, juga seorang penulis yang telah melahirkan 11 Buku dan puluhan jurnal hukum dengan karyanya yang kerap dijadikan tesis dan antitesis di bidang hukum oleh banyak mahasiswa dan praktisi hukum lainnya, terutama kritik tajam yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan perilaku masyarakat, Amstrong selalu mengkonsep karya Jurnal Hukumnya dengan strategis dan cukup mudah dimengerti, bahkan bagi yang awam sekalipun.

Amstrong pernah mengenyam pendidikan di Fakultas Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB) hingga semester 6, namun tidak selesai. Namun akhirnya dia meraih gelar Sarjana Hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jakarta, dan pada tahun 2007 menyelesaikan studi pascasarjana di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

Kiprah di Dunia Hukum

Kiprah Amstrong Sembiring di dunia hukum diawali sebagai pengacara publik mulai dari kuasa hukum 150 PKL di Bandung pada tahun 2001, kuasa hukum Forum Gubernur Wakil Gubernur Jakarta tahun 2002, kuasa hukum penggugat Privatisasi air pada Tahun 2003, kuasa hukum para aktivis dan kuasa hukum aktivis 98, berdemo atas penolakan BBM tahun 2008 dimana tersangkut nama Rizal Ramli (Mantan Koordinator Bidang Perekonomian di masa Presiden Abdurrahman Wahid. dan segudang pengalaman lainnya.

Pada tahun 2004, ia bersama Sri Bintang Pamungkas dari Gerakan rakyat Indonesia Baru, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mengajukan permohonan uji materil terhadap UU PILPRES ke Mahkamah Konstitusi.

Pria yang pernah mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Tahun 2015 baru saja memenangkan pertarungan panjang di dunia hukum melawan apa yang disebut sebagai konspirasi busuk mafia peradilan yang telah menstimulasi dibentuknya 4 Akta Persetujuan dan Kuasa nomor 6, 7, 8 dan 9 yang berfungsi mengusai harta waris dengan ketentuan khusus dalam Akta tersebut, khususnya nomor Akta 8, dianggap bertentangan dengan Pasal 28 H ayat 4 UUD 1945 yang menjamin hak konstitusional Kliennya.

"Bahwa setiap warga negara hak Konstitusionalnya dilindungi oleh UUD 1945 untuk memiliki harta benda sebagai hak milik pribadi atas semua barang dan harta benda dari Orang tua Kandung atau warisan." jelas Amstrong dalam konferensi persnya di Jakarta, tadi siang, Kamis (19/4/2018).

 JJ Amstrong merupakan Kuasa Hukum dari ahli Waris Haryanti Susanto yang pada Tahun 2013 menggugat hak waris atas harta (boedel waris) yang telah dikuasai Kakak kandungnya bernama Soerjani Sutanto secara sepihak dengan cara membuat 4 Akta Persetujuan dan Kuasa nomor 6, 7, 8, dan 9 yang membuat Haryanti tak mendapatkan jatah waris sebagaimana UU yang berlaku di Indonesia.

Dalam sidang perkara perdata No. 320/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Jakbar, sejumlah indikasi adanya Mafia Peradilan yang "bermain" terlihat dari sejumlah keanehan dan perilaku hakim. Salah satunya adalah saat hakim bermain handycam seolah seorang kameramen yang kemudian viral dalam pemberitaan. Salah satu yang mengangkat kejadian itu adalah Detik.com yang merilis peristiwa tersebut pada tanggal 10 Januari 2014 dengan judul, "Pertama di Indonesia Hakim PN Jakbar Mainan Handycam Saat Sidang".

Menurut Amstrong, adanya indikasi munculnya dugaan Mafia Peradilan dalam sidang kliennya telah membuatnya marah dan geram. Akibatnya, Amstrong sempat memukulkan gelas ke wajahnya sendiri hingga bersimbah darah seusai sidang. Amstrong merasa frustasi karena keilmuannya di Universitas ternama ternyata tak mampu membuatnya membela kliennhya yang teraniaya dan di dzolimi.

Berdasar atas indikasi adanya mafia peradilan itu, Amstrong kemudian membuat sebuah jurnal hukum berjudul "DI TENGAH DEGRADASI MORAL HAKIM, SUDAH SAAT MA MELIBAS MAFIA PERADILAN", jurnal tersebut dapat dilihat di Chirpstory tertanggal 18 September 2015, terkait dengan sejumlah hakim bermasalah yang tengah menunggu hukuman.

Dalam pertarungan panjangnya selama 6 tahun, Amstrong yang sebelumnya dikalahkan di PN Jakarta Barat (Perkara Perdata No. 320/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Jak,Bar tanggal 29-01-2014) juga dikalahkan di tingkat Kasasi (Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 514/PDT/2014/PT.DKI tanggal 16-10-2014), dan terakhir dikalahkan di tingkat Mahkamah Agung (Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1525 K/Pdt/2015 tanggal 27- 10-2015).

Namun perjuangan Amstrong akhirnya membuahkan hasil, Mahkamah Konstitusi telah menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Pihak Lawan Amstrong dan membatalkan keputusan Mahkamah Agung sebelumnya. Dengan putusan itu, maka tak ada alasan bagi pihak Soerjani untuk segera memberikan hak waris kepada Haryanti Sutanto. Sebab Putusan Mahkamah Agung RI Peninjauan Kembali  No. 214 PK/Pdt/2017 tanggal 15-06-2017 telah memerintahkan kepada Soerjani untuk memberikan hak bagi kliennya yang bernilai puluhan miliaran tersebut.

Segera setelah menerima pelimpahan berkas salinan keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, JJ Amstrong sekaligus mendaftarkan permohonan eksekusi harta benda boedel Waris dari Ahli Waris Almarhumah Seoprapti. Permohonan eksekusi telah dilayangkan JJ Amstrong Sembiring, pada Senin 16 Maret 2018 di PN Jakarta Barat. Dan Kisah Amstrong ini memantik bagaimana kebatilan itu dikalahkan oleh Kebenaran sejati. Hukum masih berdiri tegak di Indonesia, tentunya dengan segala kekuarangannya.

Kisah ini menjadi salah satu kisah inspiratif dari perjalanan panjang perjuangan hukum untuk membela Klien dan memulihkan kembali hak-hak Klien yang dirampas. Demikian JJ Amstrong Sembiring SH.MH.

Uniknya,  JJ Amstrong Sembiring menjadi salah satu Pengacara yang alergi dan tak mau menangani kasus Korupsi atau Narkoba.

Karya-karya Amstrong

Merasakan langsung iklim dunia peradilan dan dunia hukum serta berbagai perilaku komunal hukum di Indonesia yang kerap dilingkupi awan hitam ketidakadilan, Amstrong mengkritisi keadaan itu dengan sejumlah karya-karyanya yang dituang ke dalam beberapa buku. Tercatat 11 buku dan lusinan Jurnal hukum ilmiah telah terbit dan kerap dijadikan panduan ilmiah bagi mahasiswa dan masyarakat pada umumnya.

Berikut Karya besar JJ Amstrong Sembiring, diantaranya:

1. Suara Bisu Dari Keresahan Tentang Keadilan Hukum : Mafia Peradilan Dan Mafia Hukum Bergentayangan Di PN Jakarta Barat, dicetak tahun 2014 di Jakarta (ISBN 978-602-713-951-0).

2. Kisi-Kisi memahami Dan Menyelesaikan Hukum Antar Tata Hukum, dicetak tahun 2014 di Jakarta. (ISBN 978-602-713-952-7).

3. Memperjuangkan Hak Bagian Mutlak Waris : Sang Kakak Serakah Sang Adik Ditindas, dicetak di Jakarta. (ISBN 978-602-713-950-3).

4. Bunga Rampai Hukum Bisnis, dicetak tahun .......

5. Dialektika Konsumen - Hukum Perlindungan Konsumen, dicetak tahun.

 Karya Jurnal Ilmiah Hukum JJ Amstrong Sembiring SH.MH, diantaranya:

1. Menyoalkan Hakim sebagai Wakil Tuhan atau Wakil Setan/Hakim dan Keadilan di Tengah Degradasi Moral, (https://www.qureta.com/post/hakim-dan-keadilan-di-tengah-degradasi-moral)

2.  Menggugat Mitos-mitos Neo-Liberalisme Tentang Pasar Bebas, (https://iswekon.wordpress.com/2009/02/03/menggugat-mitos-mitos-neo-liberalisme-tentang-pasar-bebas/).

(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)