Rapat Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan se-Provinsi Maluku Utara - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

18 April 2018

Rapat Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan se-Provinsi Maluku Utara


TERNATE, suarakpk.com - Rapat Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara oleh Biro Pemerintahan dibuka oleh Staf Ahli Bidang SDM Dan Kemasyarakatan Hj. Nurhayati Amin, Rabu (18/4). Dalam sambutannya mengatakan,"Penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 91 menyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengewasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan,"katanya.

"Yang menjadi kewenangan daerah kabupate/kota dan tugas pembantuan oleh kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, sehingga menempatkan posisi gubernur selaku kepala daerah provinsi sekaligus berkedudukan sebagai wakil pemerintah diwilayah provinsi. Hal ini dimaksudkan karena

pemerintah memiliki peran yang sangat kuat dalam menjaga

kepentingan nasional, serta menjamin agar kebijakan nasional dapat dilaksanakan secara efektif diseluruh wilayah provinsi,"ungkapnya.

"Secara konkrit dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, kabupaten/kota dan pembantuan oleh kabupaten/kota, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai tugas mencakup, melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota yang ada, memberdayakan dan memfasilitas daerah kabupaten/kota. Melakukan evaluasi terhadap rancangan perda kabupaten/kota tentang RPPD, RPIMD, APBD, perubahan APBD, tata ruang daerah, pajak daerah dan retribusi daerah, melakukan pengawasan terhadap perda kabupaten/kota."paparnya.

Menurut Hj. Nurhayati, "Selanjutnya dalam dalam pasal 91 juga disebutkan bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dibenarkan kewenangan, membatalkan perda kabupaten/kota dan

peraturan bupati/walikota. Memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/walikota

terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi dan Memberikan persetujuan terhadap rancangan perda kabupaten/kota pembentukan dan susunan perangkat. Penguatan fungsi gubernur sebagai kepala daerah sekaligus sebagai wakil pemerintah pusat dimaksudkan untuk memperkuat hubungan antar tingkatan pemerintahan namun demikian dengan banyaknya kewenangan atau tugas yang melekat kepada gubernur. Jangan dianggap sebagai bentuk pengawasan yang berlebihan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten/kota, namun hal ini sebagai bentuk fasilitasi yang diberikan pemerintah

untuk memperpendek hubungan koordinasi, pembinaan dan dalam

penyelenggaraan pemerintahan di daerah."ujarnya.(RD).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)