Kesbangpol Malut Gelar Sosialisasi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

04 April 2018

Kesbangpol Malut Gelar Sosialisasi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan


TERNATE, suarakpk.com - Sosialisasi undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menyebutkan bahwa, kebebasan berserikat dan berpendapat merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang wajib dihormati dalam pelaksanaannya, kebebasan berserikat, mengeluarkan pendapat tersebut, wajib menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain, dalam rangka tertib hukum serta menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang tentunya diarahkan untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional guna mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila. Hal itu disampaikan Kepala Kesbangpol Maluku Utara Omar Fauzy, Ms oada saat membacakan sambutan Plt gubernur Malut M. Natsir Thaib di Muara Hotel Ternate, Rabu (04/3) . 

"Bahwa dalam pelaksanaannya undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, harus dilakukan beberapa penyesuaian pasal, karena belum mengatur secara terinci mengenai organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Kestuan Republik Indoensai tahun 1945, karena terjadi kekosongan hukum dalam hal penerapan sanksi, memungkinkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat mencegah bila ada indikasi adanya kelompok tertentu yang menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Republik Indonesia tahun 1945. Berdasarkan pertimbangan tersebut pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan diantaranya adalah peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 58 tahun 2016 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan serta Undang-undang nomor 16 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang Undang 7 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan,"ujarnya.

"Organisasi kemasyarakatan didefenisikan sebagai organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela kesamaan aspirasi, kehendak, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Perundang-undangan untuk menjalankan amanat peraturan tersebut, dan guna menciptakan tertib adminitrasi organisasi diatur dengan permendagri nomor 7 tentang pendaftaran dan pengelolaan formasi organisasi kemasyarakatan dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan disampaikan oleh pemerintah, persyaratan yang ditentukan dalam daerah dengan memenuhi prasyarat yang ada. Guna meningkatkan pemahaman kita tentang keberadaan organisasi kemasyarakatan tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara menganggap penting pelaksanaan implementasi peraturan perundang-undangan tentang organisasi kemasyarakatan demi mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi aparat pemerintah dan pengurus organisasi kemasyarakatan mengenai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang organisasi. Sehingga diharapkan dengan pelaksanaan kegiatan ini, penataan administrasi organisasi di daerah dapat lebih dimaksimalkan, guna meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat dalam membangun daerah. Sehubungan dengan itu, kita sangat mengaharapkan organisasi kemasyarakatan di wilayah Provinsi Maluku Utara untuk meningkatkan peran dan kontribusinya dalam setiap amanat anggaran dasar dan angggaran rumah tangga setiap organisasi, sehingga masyarakat di Maluku Utara tidak hanya sekedar mengetahui nama organisasi tetapi juga merasakan manfaat dari kehadiran dan aktifitas organisasi kemasyarakatan." harapnya.

"Dalam konteks tersebut, saya ingin mengajak Kita semua menyatukan langkah, dalam mendukung dan untuk dan mari bersama guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Kita yakin dan percaya bahwa dengan kerjasama dan dukungan seluruh elemen masyarkat, tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur, dapat kita wujudkan bersama. Memahami peraturan perundang-undangan guna meningkatkan pengabdian kita kepada bangsa dan negara."tutupnya.(RD).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)