Kasat Reskrim : Tak Kuat Menahan Nafsu, Anak di Bawah Umur Ini Jadi Korban Pelampiasan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

17 April 2018

Kasat Reskrim : Tak Kuat Menahan Nafsu, Anak di Bawah Umur Ini Jadi Korban Pelampiasan

Ket Foto : Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Fitraya

MUNA, suarakpk.com- Pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi, kali ini SA (16) warga Kelurahan Wamelai Kecematan Lawa Kabupaten Muna Barat menjadi korban pelampiasan nafsu.

Hal itu di ungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Fitrayadi pada suarakpk.com. Ia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 14 April 2018 sekira pukul 22.00 Wita, saat pelaku yang berinisial M. IS (18), pria pengangguran warga Kelurahan Wamelai itu mengajak korban ke rumah kerabatnya di Desa Waturempe Kecamatan Tiworo Kepulauan.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya terhadap korban yang diketahui masih duduk di bangku SMA, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar rumah milik kerabatnya tersebut.

"Modus pelaku menggunakan motor korban mengajak ke rumah keluarganya berboncengan, setibanya pelaku mengajak korban dalam kamar dan melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul sebanyak tiga kali," jelas Fitrayadi yang ditemui diruang kerjanya, Selasa (17/4/2018).

Lanjutnya, keesokan harinya, pada (15/4/2018), pelaku baru mengantarkan korban kembali ke rumah, sementara orang tua korban yang sempat panik langsung menanyakan korban darimana saja karena tidak pulang satu malam. Sementara korban yang ketakukan langsung menceritakan kejadian tersebut.

Setelah mengetahui anaknya telah menjadi korban pelampiasan nafsu, ayah korban, La Ode Tikoe langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawa untuk di proses secara hukum.

Sementara pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di jerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindugan anak subsider pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku kami kenakan dengan pasal berlapis tetang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelas Fitrayadi. (Randy).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)