Ini Tanggapan Organda Maluku Utara Dalam Rencana Revisi UU Nomor 22 Tahun 2018 - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

11 April 2018

Ini Tanggapan Organda Maluku Utara Dalam Rencana Revisi UU Nomor 22 Tahun 2018


TERNATE, suarakpk.com - Rencana Revisi Undang-Undang no 22 tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan (UULLAJ) yang akan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan Kementerian Perhubungan, menuai reaksi protes dari Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) di sejumlah Provinsi di Indonesia termasuk Provinsi Maluku Utara (Malut).

Revisi UU membahas tentang UULLAJ itu terdapat tiga poin yakni, legalitas angkutan online, sepeda motor dijadikan angkutan umum serta dana preservasi jalan tersebut dinilai tidak perlu dan bukan saatnya untuk diterapkan di wilayah Indonesia. Hal ini sebagaimana yang ungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda Provinsi Malut, A. Basir Pelupessy kepada wartawan, Kamis (11/4) di Kota Ternate.

Menurutnya, sepeda motor sebagai transportasi angkutan umum, bukan saja berpotensi menimbulkan polemeik antara penyedia jasa umum lainnya, namun revisi itu juga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan terutama di wilayah secara nasional terutama di wilayah Malut.

Basir juga menjelaskan, wacana revisi UULLAJ ini sudah didengar pada beberapa bulan yang lalu, maka itu Organda secara tegas menolak adanya revisi UU tersebut.

“Karena itu tentunya, sangat berhubungan langsung dengan perkembangan situasi sosial masyarakat sehingga rencana revisi ini secara tegas mendapat tolakan dari Organda Malut yang tidak sepakat dengan revisi UU karena itu tidak terlalu penting,” tegasnya.

Lanjut Basri, saat ini beberapa Provinsi di Indonesia termasuk Malut, tengah dihadapkan dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan bahkan pada 2019 mendatang akan juga menghadapai  pemilihan legislatif maupun Presiden dan Wakil Presiden, dan situasi seperti ini kemudian bisa saja dipergunakan oleh kelompok-kelompok tertentu yang ingin memicu kondisi ini secara nasional.

“Apapun alasannya, kami atas nama organda baik secara nasional maupun di tingkat daerah menolak adanya revisi itu,” tegasnya.(RD).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)