Diduga Melakukan Penyalahgunaan Dana Bantuan, 2 Orang Ini Dibekuk Polres Muna - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

11 April 2018

Diduga Melakukan Penyalahgunaan Dana Bantuan, 2 Orang Ini Dibekuk Polres Muna


MUNA, suarakpk.com- Kepolisian Resor (Polres) Muna berhasil melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Selasa 11 April 2018.

Adapun 2 orang tersangka tersebut berinisial (LA) berumur 31 tahun beralamat di Kelurahan Wasolangka, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna dan (LJ) berumur 38 tahun, beralamat di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna.

Para tersangka terindikasi kasus Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana bantuan langsung masyarakat, program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan Tahun Anggaran 2013 Kelurahan Wasolangka Kecamatan Parigi Kabupaten Muna.

Berdasarkan laporan dari pihak Polres Muna, diketahui bahwa pada tahun 2013 LA selaku pengelola dana bantuan PMPM kegiatan pembuatan sumur gali sebanyak 30 Unit dibangun tidak sesuai peruntukannya dan diperkirakan menyebakan kerugian negara sebesar Rp143.257.876.00.

Untuk kedua Tersangka terhitung hari ini 11 - 30 April 2019 akan di tahan di Rutan Polres Muna. (Randy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)