Atasnama Bupati, Kepala Desa Sikara-Kara II Menjauh Dari Media - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

24 April 2018

Atasnama Bupati, Kepala Desa Sikara-Kara II Menjauh Dari Media


MANDALING NATAL, suarakpk.com -  Kepala Desa Sikara-Kara II kecamatan Natal kabupaten Mandailing Natal, Mohalli diduga telah mengabaikan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasalnya, sebagai badan publik, Kepala Desa seharusnya dapat membagi informasi dengan baik seperti yang telah diatur pada pasal I UU RI No.14 Tahun 2008 pada Ketentuan umum. Namun sangat disayangkan tindakan yang dilakukan oleh kepala desa Sikara-Kara II kecamatan Natal ini justru dinilai telah mengangkangi UU No.14 Tahun 2008 tersebut.

Hal ini dialami beberapa awak media ketika menyambangi kepala desa Sikara-Kara II Mohalli untuk konfirmasi mengenai pengelolaan dana desa Tahun 2017 di desanya. Mohalli justru meminta Media untuk meminta surat dari Bupati.

"Harus ada surat dari Bupati, baru boleh melihat laporan pertanggung jawaban kami," ujar Mohalli, saat ditemui Media tadi siang, Selasa (24/4) di Kantor Balai Desa.

Merasa tidak dihormati hak media untuk memperoleh informasi pengelolaan dana desa, Pernyataan Mohalli justru dinilai telah berlawanan dengan UU RI No.14 Tahun 2008.
"UU No.14/2008 di bagian kedua tujuan pasal III huruf a yang berbunyi, "Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik". ungkap salah satu wartawan yang enggan disebutkan medianya.

Selain itu, ditambahkan oleh kawan media lainnya, Mohalli juga dituding telah melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU Pers No.40 Tahun 1999.
"Pasal 3, UU No.40/99 dijelaskan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. sedangkan Pasal 4 ayat (3) untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi". jelasnya.
Di sisi lain Pasal 6 tentang peranan Pers huruf a, "Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Dan di huruf d, menjelaskan untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum". pungkasnya.
(Hendri Syahputra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)