Akhirnya Bapak Cabuli Anak Angkatnya Ditahan Di Polres Blora - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 April 2018

Akhirnya Bapak Cabuli Anak Angkatnya Ditahan Di Polres Blora

Ket Foto : Kanit PPA Ipda Lilik Widyastuti,SH saat memberikan Penjelasan kepada Sekretaris Komnas PA Prov.Jawa Tengah, Imam Supaat di Polres Blora.

BLORA, suarakpk.com - Unit PPA Sat Reskrim Polres Blora berhasil mengungkapan perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan bapak kepada anak angkatnya EDA (13). Pengungkapan kasus tersebut yang didasarkan pada Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/ 31 /IV/2018/JATENG/ RES BLORA tertanggal 28 April 2018.
Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H. didampingi Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo, S.H.,M.H. melalui Kanit PPA Res Blora, IPDA Lilik Widyastuti,SH menjelaskan bahwa dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan bapak kepada anak angkatnya diketahui pertama oleh pelapor FA (31), pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2018 sekira pukul 21.00 Wib di kamar dalam rumah milik tersangka Pamuja Kuat Prihantara (49).
“setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi, diantara saksi korban, saksi pelapor, saksi nenek korban dan saksi ketua RT akhirnya kami lakukan gelar perkara.” Kata Ipda Lilik kepada suarakpk.com tadi sore, Senin (30/4/2018) melalui selulernya.
Dijelaskan Ipda Lilik, selain memeriksa keempat saksi, Penyidik juga telah memiliki barang bukti diantaranya Visum Et Repertum, Foto copy akta kelahiran, 1 (satu) potong baju tidur warna hijau, 1 (satu) potong celana dalam warna putih.
Lebihlanjut Ipda Lilik mengungkapkan kronologis peristiwa dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan bapak kepada anak angkatnya EDA (13) berawal sejak korban kelas 2 SD tinggal dan diasuh oleh tersangka.
“kemudian pada hari dan tanggal serta bulan tidak diingat sekira akhir tahun 2016 tersangka menyetubuhi dan mencabuli korban sebanyak 3 (tiga) kali, dengan terlebih dahulu tersangka melakukan ancaman, apabila tidak mau menuruti tersangka, maka korban tidak boleh lagi tinggal bersama tersangka dan akan dikembalikan kepada orang tuanya.” ungkap Ipda Lilik.
Ditambahkan Ipda Lilik, menuturkan bahwa kemudian peristiwa tersebut diketahui oleh pelapor pada hari Jumat  tanggal 12 Januari 2018 sekira pukul 21.00 wib setelah korban bercerita kemudian pelapor menanyakan kebenaran kepada tersangka dan setelah tersangka mengakui perbuatannya kemudian pelapor meminta bercerai dan setelah resmi bercerai akhirnya pelapor baru melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Blora.
“Setelah kami menerima Laporan, kami langsung memeriksa saksi dan korban, meminta hasil visum dan menyita barang bukti, dan melakukan penangkapan serta pemeriksaan terhadap tersangka sehingga setelah memenuhi ketentuan kami menahan tersangka yakni bapak angkat korban yang tidak lain pamannya sendiri.” ungkapnya.
Karena perbuatan tersangka Pamuja Kuat Prihantara (49) yang diduga telah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan sebagaimana Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat(1) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling cepat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Terpisah, Sekretaris Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah, Imam Supaat mengapresiasi kerja PPA Polres Blora yang bergerak cepat menyikapi aduan dan laporan Komnas PA Jawa Tengah kemarin Sabtu (28/4/2018) atas dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan bapak kepada anak angkatnya. Namun demikian Imam juga mendorong Polres Blora untuk tetap menindaklanjuti atas dugan kasus – kasus pelecehan yang menimpa anak dibawah umur di Blora. Seperti kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru kepada 5 murid SD di Kecamatan Sambong, kepada anak – anak di Kecamatan todanan yang diduga menjadi korban pelecehan dan pencabulan yang dilakukan oleh oknum PNS sekaligus pengelola sanggar seni.
“Kedepan kami juga akan kawal laporan – laporan tersebut dan diharapkan institusi kepolisian menyelesaikan masalah tersebut,” katanya.
Untuk diketahui kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Ayah kepada anak angkat mencuat ketika A (31), ibu angkat korban melaporkan kasus ini ke polisi. Korban menjadi sasaran nafsu setan Ayah angkatnya sejak duduk di kelas 3 SD. Saat ini korban sudah menginjak kelas 6 SD. Atas dasar rasa keprihatinan, Komnas PA Jateng berinisiatif turun ke Blora dan berkomitmen untuk mengawal kasus dugaan pencabulan ini hingga tuntas. (Karib/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)