Ada Apa? 325 Surat Tilang Dikeluarkan Satlantas Polres Blora - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 April 2018

Ada Apa? 325 Surat Tilang Dikeluarkan Satlantas Polres Blora


BLORA, suarakpk.com - Hingga hari keempat, Operasi Patuh 2018, Polres Blora, Polda Jateng telah mengeluarkan ratusan surat tilang bagi para pelanggar tata tertib berlalu lintas.

"Rekapitulasi sampai hari keempat hasil penindakan pelanggaran lalu lintas, jumlah tilang 325, jumlah teguran 107. Dengan rincian pelanggaran SIM 29, untuk STNK 279, dan barang bukti kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dokumen resmi sebanyak 17," kata Kasat Lantas Polres Blora AKP Febriyani Aer, S.I.K, M.H, Senin (30/4/2018).

Pantauan suarakpk.com, pengendara roda dua maupun roda empat yang digelar di seluruh wilayah Kabupaten Blora tak luput terjaring razia Satgas Operasi patuh candi 2018 Polres Blora.

"Kita tidak hanya lakukan penindakan tilang, tetapi tindakan yang sifatnya teguran yang santun dan humanis juga kita lakukan," tambah Kasat Lantas.

Mayoritas yang terkena tilang adalah pengendara roda dua, terpaksa dilakukan penindakan adalah para pengendara yang tidak mempunyai SIM. Selain itu, pajak kendaraan yang masa berlakunya sudah habis juga ditilang.

"Ya, rata-rata tidak punya SIM, kemudian ada juga masa berlaku STNK-nya habis, ada yang pajak berlakunya habis tapi dianggapnya STNK-nya masih berlaku, (padahal) tidak," terang AKP Febi.

Padahal, apabila pemilik kendaraan tidak membayar pajak, STNK tersebut tidak berlaku. Ia menyatakan, jika pajak tidak dibayar, pengesahan dari pihak kepolisian dinyatakan tidak ada.

"Jadi, kalau pajak itu tidak dibayar, di dalam undang-undang disebutkan STNK itu berlaku 5 tahun apabila disahkan oleh pihak kepolisian. Nah, disahkan itu berarti pengendara harus membayar pajak setiap tahun. Kata-kata disahkan oleh pihak kepolisian ini yang nanti disebut STNK itu masih berlaku, masih bisa digunakan di jalan,maka dari itu diharapkan untuk warga Blora patuh dan taat,tertib lalu lintas." tegasnya. (Bambang/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)