Tiga Pengedar Obat Psikotropika Diringkus Polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

13 Maret 2018

Tiga Pengedar Obat Psikotropika Diringkus Polisi

Cilacap, suarakpk.com – Kepolisian Resor Cilacap, Polda Jateng berhasil meringkus tiga pengedar obat-obatan jenis psikotropika di tiga tempat yang berbeda.

Tiga orang tersebut yakni Maden (26), warga Jl Srandil, Kecamatan Adipala, Cilacap, Aden (27), warga Desa Gandrungmanis, Kecamatan Gandrungmangu, dan  Tri (41), warga.Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, saat jumpa pers mengatakan, ketiga pelaku ini merupakan pemain lama, namun baru.

Dari mereka, polisi menyita 10.000 obat terlarang jenis psikotropika dan mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli secara online dari Semarang.

"Kita belum bisa memastikan apakah mereka termasuk sindikat atau bukan. Dan kita masih mengembangkan kasus ini untuk terus melakukan penyelidikan," tandas Kapolres di Mapolres Cilacap, Senin (12/03).

Parahnya lagi, obat tersebut ternyata dioplos dengan obat-obatan lain dengan cara dibungkus atau dipaket dengan plastik yang berisi 8 butir pil, dan selanjutnya dijual dengan harga Rp 10.000 kepada masyarakat,  khususnya pemuda.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat, khususnya pemuda agar jangan sekali-kali mencoba mengkonsumsi obat terlarang ini karena sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat merusak masa depan.

Secara khusus, Kapolres menuturkan bahwa kenapa obat-obatan jenis ini berharga murah, sebab pangsa pasarnya adalah anak muda.

"Obat ini beredar luas, murah, dan mudah mendapatkannya. Dan hebatnya, obat ini begitu diminum langsung bereaksi dan mengakibatkan pengkonsumsinya fly," jelas Kapolres.

Untuk itu ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan kurungan penjara 15 tahun. (Rus)


1 komentar:

  1. Hancur negeri ini,pengedar jelas ada bandar.kejar bandarnya Ndan....Tembak mati halal

    BalasHapus

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)