Terkait APBG, Bupati Pidie Minta Harus Mampu Menjawab Berbagai Persoalan Di Tingkat Gampong - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 Maret 2018

Terkait APBG, Bupati Pidie Minta Harus Mampu Menjawab Berbagai Persoalan Di Tingkat Gampong



PIDIE, suarakpk.com - Terkait APBG. Bupati Pidie, Roni Ahmad (Abusyik), meminta agar 730 desa yang ada di Kecamatan Pidie yang telah menerima pagu indikatif dana desa tahun 2018 ini mampu menjawab berbagai persoalan tingkat gampong masing-masingnya.


Dirinya juga mengatakan, pertama pioritaskan untuk membenahi gampong dengan membangun fisik dan sarana prasarana yang dibutuhkan, bangun rumah-rumah sehat sederhana dan rumah dhuafa, tata kembali lingkungannya, berdayakan sumber daya masyarakat dengan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan.

“APBG harus mampu menjawab berbagai persoalan tingkat gampong sesuai dengan kewenangan gampong. Benahi desa dengan membangun fisik dan sarana prasarana yang dibutuhkan, bangun rumah-rumah sehat sederhana dan rumah dhuafa, tata kembali lingkungannya, berdayakan sumber daya masyarakat dengan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan. Ini yang lebih di prioritaskan,” sebut Bupati
Dalam sambutannya saat membuka acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang dana desa beserta aturannya sekaligus pada saat menyerahkan pagu indikatif kepada 730 desa yang ada di 23 kecamatan dalam Kabupaten Pidie yang bertempat di GOR alun-alun Kota Sigli, Kamis (26/3/2018).

Bupati juga menyebutkan total alokasi anggaran Dana Desa Tahun 2018 untuk Kabupaten Pidie di tahun 2018 ini sebesar Rp. 582.667.212.846. Total dana tersebut bahkan mencapai seperempat APBK Kabupaten Pidie.

Oleh karena itu bupati mengharapkan agar para aparatur Desa untuk dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan dana gampong.

Lebih lanjut, ia mengakatan, Dirinya sangat mengharapkan agar RPJM Desa harus diselaraskan dengan RPJM Kabupaten supaya seluruh elemen dapat membangun Pidie Meusigrak.

“Libatkan para pihak di gampong, para tokoh, pemuda, perempuan, masyarakat miskin dan lainnya. Rangkul mereka untuk merumuskan APBG. Dan gali semua potensi di gampong untuk menjawab segala persoalan yang ada di gampong masing-masing. Qanunkan APBG sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, jika aturan diikuti maka tujuan akan tercapai, sehingga akan tercapai kesejahteraan masyarakat yang dicita-citakan," Pintanya. (Nazar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)