SATRES Narkoba Polres Grobokan Berhasil Ungkap Peredaran Tembakau Gorila - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

10 Maret 2018

SATRES Narkoba Polres Grobokan Berhasil Ungkap Peredaran Tembakau Gorila


GROBOGAN, suarakpk.com - Satuan aparat Satresnarkoba Polres Grobogan berhasil mengungkap peredaran tembakau gorila yang dikategorikan narkotika golongan I. Dalam kasus ini, polisi berhasil meringkus satu orang pelaku atau tersangka yang diindikasikan sebagai penjual.

Tersangka yang diamankan adalah Yosia Purwo Ady (29), warga Kelurahan/Kecamatan Purwodadi. Pria yang bekerja jadi pelayan kafe ini sebelumnya sudah beberapa kali menjual tembakau gorila pada pembelinya via online dan pembelinya langsung.

‘’Pelaku mengaku mendapatkan dan menjual barangnya secara online. Namun, dengan orang tertentu yang sudah dikenalnya, transaksinya bisa dilakukan secara langsung,” kata Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Abdul Fatah, saat jumpa pers, Jumat (09/03/2018).

"penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli tembakau gorila atau ganja secara online diwilayah Grobogan. Menindaklanjuti informasi ini, anggotanya langsung diminta melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus dan menangkap satu orang pelakunya", imbuhnya.

Penangkapan pelaku sudah dilakukan pada Senin (19/02/2018)yang lalu. Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Purwodadi-Pati, tepatnya di desa Getasrejo, kecamatan Grobogan. Saat itu, dia baru saja pulang, usai mengantar pesanan dari pembelinya.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti sebanyak 13 paket yang dibungkus plastik kecil. Barang bukti tembakau gorila itu beratnya sekitar 2,002 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan sekaleng tembakau murni yang digunakan untuk bahan campuran. Kemudian, barang bukti lainnya adalah satu sepeda motor, handphone dan uang tunai Rp 160 ribu yang merupakan hasil penjualan.

“Dari hasil pemeriksaan aktifitas jual beli tembakau gorila sudah dilakukan pelaku selama enam bulan. Pelaku menjual ganja itu dengan harga Rp 50 ribu per paketnya,” jelas Fatah.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tetang Narkotika. Sesuai pasal itu, pelaku mendapatkan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliyar hingga Rp 10 miliar. Maka dihimbau bagi siapapun pengedar, penjual barang barang yg mengandung narkoba akan ditindak tegas tidak pandang bulu.
(Bambang/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)