Ribuan Butir Obat Berbagai Merk Tanpa Ijin Edar Disita Polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

01 Maret 2018

Ribuan Butir Obat Berbagai Merk Tanpa Ijin Edar Disita Polisi

Cilacap, suarakpk.com – Kepolisian Resor Cilacap, Polda Jateng melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap berhasil menyita ribuan butir obat berbagai merk tanpa ijin edar.

Kapolres Cilacap, AKBP DJoko Julianto saat Prees release di Mapolres Cilacap, Kamis (01/03) mengatakan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap adalah FI (42) warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tambakreja, Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap.

Dari ungkap kasus tersebut, kata Kapolres petugas berhasil menyita ribuan butir obat berbagai merk yang diperjual belikan oleh pelaku tanpa ijin dari medis.

Kapolres menambahkan, modus operandinya adalah pelaku yang memiliki toko obat tradisional menjual obat-obatan daftar G tanpa ijin edar dan dijual kepada pembeli tanpa resep dari dokter.

"Untuk mengelabui petugas pelaku menyimpan obat-obat tanpa ijin edar tersebut di laci atau almari rumah," ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat tanpa ijin yang disalahgunakan dan sudah meresahkan.

“Salah satu obat yang dijual oleh pelaku adalah obat aborsi dan obat penenang dimana obat tersebut harus dengan ijin dan diawasi penggunaanya oleh ahli medis,” tegas Kapolres.

Dari pengakuan pelaku, menurutnya obat-obatan tersebut dibeli dari seseorang yang berada di Jakarta dan diperoleh dengan cara dikirim lewat jasa pengiriman barang.

“Sebagian besar pembeli adalah anak anak muda, anak sekolah dan ada juga anak pank,” jelass Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan primer Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) subsider pasal 198 Jo pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena tanpa hak menyalurkan, memiliki, menyimpan dan  mengedarkan sediaan yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

"Kepada maysarakat dihimbau jangan membeli obat secara ilegal, jika merasa sakit atau membeli obat silahkan ke apotik atau periksa ke dokter terdekat yang menggunakan resep secara resmi," pungkas Kapolres. (RUS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)