Prajurit, PNS dan Persit Kodim 0102/Pidie Terima Penyuluhan Hukum dari Kumdam IM - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 Maret 2018

Prajurit, PNS dan Persit Kodim 0102/Pidie Terima Penyuluhan Hukum dari Kumdam IM


PIDIE, suarakpk.com - Bertempat di Aula Salimuddin Makodim, Prajurit dan PNS serta Ibu - ibu Persit KCK Cab. XIX Kodim 0102/Pidie mengikuti Penyuluhan Hukum TW I TA 2018 oleh Kumdam IM yang di sampaikan Kalakdukbankum Kudam IM oleh Mayor Chk M. Irham DJ, S.H. Kamis, 29/03/2018

Dandim 0102/Pidie Letkol Arh Donny Indiawan SIP dalam sambutannya mengatakan, penyuluhan hukum ini dilaksanakan untuk memberikan dan menambah pengetahuan bagi Prajurit, PNS serta Ibu Persit, sehingga diharapkan akan bermanfaat bagi kita semuanya.

Lebih lanjut Dandim mengingatkan agar Prajurit, PNS maupun Ibu - ibu Persit Kodim 0102/Pidie, Bijak dalam pemanfaatkan media sosial,  seperti yang kita ketahui bahwa saat ini perkembangan teknologi sangat pesat dan 90% dari kita banyak yang menggunakan HP Android sehingga untuk mengakses komunikasi sangat mudah, Jangan sampai kita menjadi bagian dari penyebar berita - berita fitnah dan berita tidak benar yang berakibat kita menjadi terjerumus kedalam pelanggaran Hukum.

Sementara itu Kalakdukbankum Kudam IM oleh Mayor Chk M. Irham DJ, SH. Dalam materi penyuluhannya juga menyampaikan tentang penekanan - penekanan Pangdam IM
yang pertama masalah Netralitas TNI mengingat tahun 2018 dan 2019 merupakan tahun Politik dimana Sesuai dengan amanat UU 34/2004 tentang TNI, bahwa TNI harus Netral dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.

Penekanan yang kedua bahwa TNI dan Polri harus selalu menjaga Sinergitas dan soliditas dalam rangka mengawal dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan Kompaknya TNI dan Polri di segala bidang, akan membuat masyarakat merasa aman dan tentram dalam melaksanakan aktifitasnya sehari - hari.

Penekanan yang ketiga seperti apa yang di sampaikan Dandim dalam sambutannya yaitu tentang UU ITE serta hukum Tindak Pidana dimana agar prajurit selalu bijak dan berhati-hati dalam menyampaikan informasi melalui media elektronik, jangan sampai kita melakukan perbuatan yang dilarang antara lain mendistribusikan gambar atau konten yang tidak pantas, menyebarkan berita bohong (hoax), mengadu domba atau permusuhan, SARA, serta mengancam menakuti-nakuti seseorang melalui SMS maupun media sosial yang lain. Karena itu adalah bukti otentik yang sah di UUD ITE yang berbunyi; setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum akan dikenakan sanksi bahkan pidana penjara.

Selanjutnya yang disampaikan Kalakdukbankum Kudam IM adalah sebagai prajurit harus kembali berpegangan kepada Sumpah Prajurit, 8 Wajib TNI dan Sapta Marga dalam kehidupan dan pelaksanakan tugas sehari - hari, hal tersebut dalam rangka menghindari terjadinya pelanggaran ,  yang mana Pelanggaran yang dilalukan prajurit akan berdampak tercorengnya nama baik satuan juga merugikan prajurit itu sendiri. (Nazar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)