Penyusunan APBG dan LPJ Dikelola Pihak Ketiga, Sudah Mandirikah Pemdes? - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

29 Maret 2018

Penyusunan APBG dan LPJ Dikelola Pihak Ketiga, Sudah Mandirikah Pemdes?


PIDIE, suarakpk.com -  Seorang warga Keude Caleu, Kecamatan Indra Jaya menyebutkan penyusunan APBG dan LPJ di 42 desa di Kabupaten Pidie Disusun oleh pihak ketiga dan tidak ada membuat tim penyusun terdiri dari para tokoh masyarakat desa setempat.

Hal itu disampaikan ST warga Keude Caleu, Kecamatan Indrajaya yang namanya tidak ingin dipublis kepada suarakpk.com, Kamis (28/3).

"Sejak tiga tahun 42 desa di Kecamatan Indrajaya menyusun APBG dan LPJ oleh pihak ketiga dan hanya 7 desa menyusun APBG dan LPJ oleh Pemerentah desa yang melibatkan para tokoh masyarakat setempat," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Penyusunan ABPG dan LPJ yang menglibatkan pihak ke tiga sudah berjalan sejak 2015-2017.

"Bahkan hingga hari ini di 42 desa di Kecamatan Indrajaya tersebut saya menduga kuat tetap juga masih melibatkan pehak ketiga tersebut," jelasnya.

Warga tersebut menjelaskan bahwa dalam amanah UU Desa dalam mewujudkan desa mandiri  pemerintah desa diwajibkan menyusun APBG dan LPJ oleh pemerintah desa setempat bukan melibatkan pihak lain.

"Karena jika penyusunan APBG dan LPJ dikelola oleh pihak ketiga bagaimana desa itu bisa mandiri sementara pada saat penyusunan masyarakat desa tidak terlibat.

"Seharusnya penyusunan APBG dan LPJ di desa harus dibuat oleh pemerintah desa bersama BPD membentuk tim Penyusun APBG di tingkat desa yang dipilih dari Pemerintah desa dan tuha 4 dan tuha 8 bersama tokoh masyarakat setempat," jelasnya.

Sementara terkait penyusunannya, Pihaknya mengharapkan kepada sejumlah kepala pemerintah desa di Kecamatan Indra Jaya pada tahun 2018 ini, agar penyusunan APBG dan LPJ bisa dikerjakan oleh pemerintah desa setempat untuk mewujudkan desa mandiri dan trasparan.

"Transparansi itu sangat penting supaya anggaran di tingkat desa itu jelas dimata masyarakat umum." Tutupnya. (Nazar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)